Tampilkan postingan dengan label SIDANG PENISTAAN ALQURAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SIDANG PENISTAAN ALQURAN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Februari 2017

Sampaikan Hadits Nabi, Saksi Ahli MUI Ingatkan Hakim Kasus Ahok Tegakkan Keadilan


[PORTAL-ISLAM] Saksi Ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. KH M Hamdan Rasyid pada sidang ke sembilan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (7/2) memberikan pernyataan penutup usai memberikan keterangan.

Dilansir ROL, dalam pernyataan penutupnya, anggota Komisi Fatwa MUI ini mengingatkan akan pentingnya Hakim dan penegak hukum menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.

"Saya sampaikan sabda Rasulullah dalam hadist yang shahih, 'Umat zaman dahulu dimurkai dan dihancurkan oleh Allah SWT karena tidak berlaku adil, kalau yang salah rakyat jelata dihukum dan disanksi. Sebaliknya kalau yang salah pejabat maka bisa bebas," kata dia menyampaikan sabda Rasulullah.

Ia melanjutkan, Nabi Muhammad lalu bersumpah 'Demi Allah seandainya Fatimah binti Muhammad menyolong, maka Nabi Muhammad sendiri yang akan memotong tangannya'. "Mohon ini sebagai pertimbangan, kita sadar hidup kita sebentar dan akan wafat," ujarnya.

Hadist Nabi Muhammad SAW ini menurutnya menjadi tanggung jawab kita bersama di akhirat dan di alam kubur dan harus menjadi pertimbangan. "Jadi saya mohon supaya adil semuanya," kata Hamdan menambahkan.

Hakim pun menyambut baik pesan penutup saksi ahli MUI ini, dan berjanji Hadist ini menjadi tugas bersama majelis hakim untuk menjalankan persidangan kasus penodaan agama ini seadil-adilnya.

Hadits yang dikutip KH M Hamdan Rasyid adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu khutbhanya:

أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

“Amma ba’du: Sesungguhnya umat sebelum kalian dibinasakan, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688).

Oleh karenanya hakim harus menegakkan keadilan, kalau mau selamat di akhirat.

َعَنْ بُرَيْدَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اَلْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: اِثْنَانِ فِي اَلنَّارِ, وَوَاحِدٌ فِي اَلْجَنَّةِ. رَجُلٌ عَرَفَ اَلْحَقَّ, فَقَضَى بِهِ, فَهُوَ فِي اَلْجَنَّةِ. وَرَجُلٌ عَرَفَ اَلْحَقَّ, فَلَمْ يَقْضِ بِهِ, وَجَارَ فِي اَلْحُكْمِ, فَهُوَ فِي اَلنَّارِ. وَرَجُلٌ لَمْ يَعْرِفِ اَلْحَقَّ, فَقَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ, فَهُوَ فِي اَلنَّارِ ) رَوَاهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ 

Dari Buraidah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka."
(HR. Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim).

SAH! Ahli Forensik Nyatakan Barang Bukti Video Kasus Ahok Durasi Panjang Atau Pendek Sama


[PORTAL-ISLAM] Persidangan kesembilan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (7/2), menghadirkan saksi ahli forensik dari kepolisian, yakni Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP M Nuh Al-Azhar.

Ahli forensik yang juga menjadi saksi ahli dalam kasus Jessica ini menerangkan hasil analisis terkait barang bukti rekaman video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Dari empat barang bukti yang diperiksa, dipastikan tidak ada proses penyuntingan (editing).

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Audiotorium Kementerian Pertanian, M Nuh mengatakan, ada empat barang bukti yang diperiksa Mabes Polri yaitu rekaman video resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan dari pelapor: satu unit flashdisk, satu keping DVD-R serta satu keping DVD-R merek GT-PRO.

Namun penasihat hukum Ahok mempermasalahkan saksi ahli forensik kepolisian hanya fokus pada 12 detik dari perkataan Ahok.

Bagi Penasihat Hukum Ahok, melihat sesuatu harus keseluruhan, tidak bisa hanya 12 detik terkait kata 'Dibohongi pakai Al Maidah ayat 51' saja. Harus dilihat satu jam lebih keseluruhan dari video Ahok di Pulau Seribu.

AKBP M Nuh menjelaskan kalau pemaknaan silakan dilihat dari ahli yang lain, tapi bagi dia sebagai ahli forensik mau momen videonya ada berapa detik atau menit pun tetap analisisnya komprehensif.

"Saya pakai kaca mata saya, tidak pakai kacamata yang lain. Jadi bagi saya melihat sesuai objektifnya, mau berapa detik atau menit pun," kata dia di dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/2).

M Nuh pun berkesimpulan tidak ditemukan penambahan atau pengurangan frame, baik video yang satu jam lebih atau hanya 12 detik tersebut. "Artinya momen yang ada di sana benar adanya. Itu kelompok pertama barang bukti yang kita analisi," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam bukti video yang dikumpulkan tim forensik sendiri terdapat empat barang bukti video dan tidak ada yang diedit. Namun, penasihat hukum Ahok bersikukuh mempermasalahkan kesimpulan saksi ahli yang menganalisis 12 detik itu dan tidak melihat komprehensif video yang satu jam.

"Kalau penasihat hukum membaca BAP projusticia, maka akan melihat analisis kami komprehensif, mulai dari metodologi hingga hasil analisisnya," ujar M Nuh membantah Penasihat Hukum Ahok.

Sumber: ROL, VIVAnews


Masya Allah, Pernyataan Tegas Komisi Fatwa MUI di Sidang ke-9: Ahok Sudah Jelas Menistakan Al-Quran


[PORTAL-ISLAM] JAKARTA - Sidang ke-9 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar hari ini, Selasa (7/2/2017), di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

Salah satu saksi yang hadir dalam sidang adalah Dr. KH M Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli yang merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sebelum masuk ruang sidang saat diwawancarai TvOne, Dr. KH M Hamdan Rasyid menegaskan bahwa apa yang diucapkan Ahok di Kepulauan Seribu itu sudah jelas menistakan Al-Quran.

Asli saya merinding melihat KH Hamdan Rasyid mengeluarkan pernyataan yang begitu tegas.

Bahkan KH Hamdan menegaskan: "Orang Islam berani mati bela Al-Quran."

KH Hamdhan juga tidak gentar andaikan nanti kuasa hukum Ahok akan "membantainya" selama berjam-jam seperti kejadian yang menimpa KH. Ma'ruf Amin. KH Hamdhan dengan tegas berkata,"Saya hasbunalloh wa ni'mal wakil. Ada Alloh yang akan kasih kekuatan."

Masya Alloh....saya bener-bener speechless melihat ketegasan prinsip beliau. Bersyukur sekali Komisi Fatwa MUI beranggotakan orang-orang yang tegas berprinsip seperti Pak Hamdhan.
Terharu melihat perjuangan MUI yang membersamai ummat.

Berikut rekaman video pernyataan Dr. KH M Hamdan Rasyid di TvOne:

Senin, 06 Februari 2017

BANTAH Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Ahok, Inilah 6 Butir Isi Testimoni ACTA


[PORTAL-ISLAM]  Advocat Cinta Tanah Air mengelurkan testimoni di kantor Sekretaris MUI Jakarta Pusat.  Testimoni ini sebagai bentuk dukungan terhadap KH Ma'aruf Amin, sekaligus membantah klarifikasi kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama yang tidak sesuai di dengan fakta persidangan.

"Saat ini tim pengacara saudara Basuki TJ Purnama atau bapak Ahok itu membuat opini publik yang tidak sesuai dengan fakta di persidangan," kata Sekretariat Jendral ACTA, Yustian Dewi Widiastuti kepada wartawan di lantai 4 Gedung Sekretariat MUI, Jl Proklamasi,  Jakarta Pusat, Senin, 6 Februari 2017.

Yustian mengatakan, usaha yang dilakukan tim kuasa hukum Ahok dalam mencari kebenaran materiil lewat bertanya terhadap saksi KH Ma'ruf Amin di persidangan lanjutan Ahok sangat dihormati.

"Akan tetapi ada hal-hal yang seharusnya atau sewajarnya tidak boleh dilakukan oleh seorang pengacara dalam suatu persidangan," ujarnya.

Jadi, kata Yustian, apa bila kuasa hukum Ahok ingin menyampaikan suatu kebenaran materiil dalam suatu  peristiawa hukum tidak selayaknya melanggar peraturan hukum yang berlaku.

"Untuk itu kami sampaikan bahwa kami akan mealakukan testimonin kepada teman kami yang ada dalam persidangan," katanya.

Berikut testmoni ACTA yang disampaikan di hadapan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin:

Pertama, bahwa pada saat kesaksian KH. Ma’ruf Amin benar Penasehat Hukum Terdakwa Ahok, Humprey Djemat menyampaikan kalimat yang menurut kami menyudutkan KH Ma‘ruf Amin (Ketua Umum MUI) terkait adanya telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Kamis tanggal 6 Oktober 2016 pukul 10.16. Djemat bertanya sampai tiga kali yang dijawab oleh saksi “tidak ada". Dan selanjutnya, Sdr Humprey Djemat mengatakan “kami mau menyatakan bahwa saksi ini memberikan keterangan palsu", dan meminta kepada majelis hakim agar saksi diproses sebagaimana mestinya.

Yang kedua, pada saat memberikan tanggapan atas keterangan saksi KH Ma'ruf Amin, terdakwa Ahok menyampaikan kalimat yang bernada ancaman dengan kalimat “kami akan proses secara hukum saudara saksi". Karena kalimat tersebut disampaikan pada sesi keberatan terdakwa terhadap kesaksian KH Ma'ruf Amin, maka jelas kalimat bernada ancaman tersebut ditujukan kepada KH Ma’ruf Amin, dan bukan pada saksi-saksi sebelumnya. Fakta ini berbeda dengan klarilikasi Ahok tangal 1 Februari 2017 (point 1) yang menyatakan tidak akan dan tidak mungkin melaporkan KH Ma’ruf Amin.

Ketiga, ada sekelompok pengunjung berbaju kotak-kotak yang bertepuk tangan setelah Penasehat Hukum Ahok menyampaikan kalimat yang bernada ancaman terhadap KH Ma’ruf Amin tersebut. Kesan yang kami tangkap, mereka bergembira atas kejadian yang menimpa KH Ma'ruf Amin.

Kempat, hampir semua Penasehat Hukum Ahok menanyakan pertanyaan yang hampir sama dan berulang-ulang serta sudah dijawab dengan tegas oleh KH Ma’ruf Amin sampai dua kali. Ada indikasi dan diduga merencanakan untuk mengulur waktu sehingga sidang berjalan sangat lama dan sangat menguras energi KH Ma'ruf Amin sebagai saksi.

Yang Kelima, para Penasehat Hukum dan Terdakwa Ahok mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara tidak santun dan tidak menghormati KH. Ma’ruf Amin sebagai Ketua Umum MUI, ulama besar yang juga sebagai orang tua dan sangat disegani oleh kalangan umat Islam di republik ini.

Keenam, kami meminta kepada Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan Organsisasi Advokat untuk dapat menjalankan fungsi pengawasan mereka pada persidangan yang akan datang, agar kejadian yang menimpa KH Maruf Amin tidak terulang lagi pada saksi-saksi yang lain.

Sabtu, 04 Februari 2017

Soal Penyadapan, Pengacara Ahok Bakal Laporkan SBY ke Polisi


JAKARTA -- Salah satu pengacara terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang mengaku bersama dengan timnya akan melaporkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke polisi jika seandainya tidak ada penyadapan. Menurut dia, pernyataan SBY tersebut merupakan tuduhan yang tidak memiliki bukti.

"Kalau tidak ada penyadapan kami akan proses hukum, dari mana beliau tahu ada penyadapan," ujar Tommy dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini di Jakarta, Sabtu (4/2).

Tommy menuturkan, bukti yang mereka miliki hanya berdasarkan pada berita salah satu media online tertanggal 7 Oktober dan saksi. Karena itu, ia justru merasa aneh jika SBY menduga hal tersebut adalah penyadapan.

"Bukti itu kan macam-macam," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa kesal lantaran dalam sidang penistaan agama namanya disebut-sebut dan diduga terlibat percakapan dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.

Kemudian, SBY menduga percakapan dirinya telah disadap sehingga presiden keenam tersebut ingin mendapatkan keadilan dan meminta pihak-pihak yang melakukan penyadapan bisa ditindak oleh aparat penegak hukum.

Ahok sendiri sudah memberikan klarifikasi terkait adanya percakapan lewat telpon antara SBY dengan Ma'ruf Amin. Menurut Ahok, dirinya bersama dengan kuasa hukumnya tidak pernah melakukan penyadapan terhadap SBY karena informasi percakapan tersebut hanya didapat dari situs media online.

Sumber: Republika

***

Sebelumnya Ahok menyebutkan bahwa percakapan telepon antara SBY dan KH Ma'ruf Amin didapatkan dari berita di liputan6.com.

"Terkait informasi telepon Bapak SBY ke Kiai Ma'ruf tanggal 7 Oktober adalah urusan penasihat hukum saya. Saya hanya disodori berita Liputan6 tanggal 7 Oktober, bahwa ada informasi telepon SBY ke Kiai Ma'ruf," kata Ahok dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2/2017), seperti dikutip detikcom.

Link: https://news.detik.com/berita/d-3411077/soal-sby-telepon-maruf-amin-ahok-saya-hanya-disodori-berita

Dari penelusuran di situs liputan6 terdapat berita dengan judul 'SBY Telepon Ulama NU Saat Agus Yudhoyono Minta Restu Maju Pilkada'.

Di berita liputan6 yang diunggah pada 7 Oktober 2016 ada soal telepon SBY ke KH Ma'ruf Amin. TAPI TIDAK ADA detail menyebut kapan percakapan dilakukan serta jam berapa dan menit keberapa telepon dari SBY ke KH Ma'ruf Amin terjadi.

Silakan dibaca liputan6: http://pilkada.liputan6.com/read/2620355/sby-telepon-ulama-nu-saat-agus-yudhoyono-minta-restu-maju-pilkada

Padahal baik Ahok maupun pengacaranya sampai detil menyebutkan telepon SBY-KH Ma'ruf Amin terjadi pukul 10.16.

(Baca: Ahok Sebut Telepon SBY-Ma'ruf Amin dari Liputan6, Padahal di Liputan6 Tidak Ada Disebutkan Detil Pukul 10.16)


Jumat, 03 Februari 2017

Sindir Ahok, Wapres JK: Pemimpin Melakukan Kesalahan yang Sama Artinya Tidak Hati-Hati


[PORTAL-ISLAM]  Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengatakan, seorang pemimpin jangan terlalu sering meminta maaf.

"Karena terlalu sering minta maaf berarti membuat kesalahan. Kenapa pemimpin membuat kesalahan yang sama? Berarti dia tidak hati-hati," ujar Kalla di Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017.

Beberapa hari lalu, terdakwa kasus penodaan agama yang juga kandidat calon gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok), menyiarkan rekaman video ke media sosial berisikan permintaan maaf kepada Rais Aam PB Nahdlatul Ulama yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Maruf Amin.

Permintaan maaf Ahok itu terkait pernyataannya dalam persidangan kasus penistaan agama pada Selasa, 31 Januari 2017, yang dinilai menyudutkan KH Maruf Amin.

Sebelumnya, pada 10 Oktober 2016 lalu, Ahok juga meminta maaf kepada umat Islam soal dugaan penodaan agama terkait dengan surat Al Maidah 51.

Dari permintaan maaf seperti dilakukan salah seorang kandidat calon gubernur itu, kata Kalla, maka masyarakat sendiri yang akan menilai.

"Minta maaf ke publik ya mungkin berapa tahun sekali. Jangan setiap bulan minta maaf ke publik hal yang sama. Berarti hati-hatilah," tambah JK.

Ups! Keceplosan, Ahok UNGKAP 2 Strategi Kubunya Hancurkan Tokoh-Tokoh Islam


[PORTAL-ISLAM]  Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, secara tak sengaja mengungkapkan dua strategi kubunya menghancurkan tokoh-tokoh Islam. Hal itu dikemukakan sejumlah pihak.

Inilah dua strategi tersebut:

Mempermalukan

Keceplosan yang pertama saat sidang kedelapan, Selasa, 31 Januari 2017 lalu. Kata-kata Ahok dinilai banyak pihak telah merendahkan Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin yang menjadi saksi pelapor atas kasus yang membelit Ahok.

Ahok juga keceplosan mengancam bahwa satu per satu akan dipermalukan.

"Percayalah, sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Mahakuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan satu per satu dipermalukan. Terima kasih," kata Ahok.

“Dari ancaman itu sebenarnya terkuak bahwa salah satu strategi mereka adalah “mempermalukan lawan.” Kalau istilah saya beberapa hari yang lalu adalah “moral degradation strategy.” Dihancurkan moralnya, dipermalukan, dibuka/diskenariokan aib-aibnya. Character assasination,” kata seorang pegiat Yayasan Islam di Jakarta.

Mengadu Domba

Kata-kata Ahok dalam video permintaan maaf kepada KH Ma’ruf Amin “….jangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang ingin mengadu domba saya dan pihak NU apalagi dihubungkan dengan Pilkada.…. digaduhkan lagi oleh kerja oknum-oknum yang mengadu domba.” dinilai justru mengungkap strategi kubu Ahok mengadu domba umat Islam.

“(Kalimat ini, red) mengindikasikan Ahok telah dengan sengaja menuduh Umat Islam di luar NU sebagai pihak yang ingin mengadu domba antara dirinya dan pihak NU. Di luar NU dianggap olehnya sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam mengadu domba, dan secara sadar kepastian dimaksudkan adalah pihak pelapor, lawan politik atau pesaingnya dalam Pilkada dan Umat Islam di luar NU,” kata Ahli Hukum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair Ramadhan dalam surat terbukanya.


Kamis, 02 Februari 2017

"TANGGAPAN DAN BANTAHAN ATAS PERMINTAAN MAAF AHOK" dari Ahli Hukum Dewan Pimpinan MUI


[PORTAL-ISLAM] Permintaan maaf Ahok terhadap Ketua Umum MUI KH. Ma'ruf Amin dianggap tidak tulus dan hanya bentuk penghindaran belaka. Bantahan atas permintaan maaf itu pun dikeluarkan oleh Ahli Hukum Dewan Pimpinan MUI, berikut isi lengkapnya

SURAT TERBUKA

"TANGGAPAN DAN BANTAHAN ATAS PERMINTAAN MAAF AHOK"

H. Abdul Chair Ramadhan, SH. MH.
(Ahli Hukum Dewan Pimpinan MUI)

I. Prolog

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Umum MUI K.H. Ma’ruf Amin dan Nahdlatul Ulama (NU), melalui video. Ahok menyampaikan ada kesalahpahaman dalam pernyataannya dalam persidangan kemarin kepada KH. Ma’ruf  Amin.  Dari video yang dikirimkan oleh Timses Ahok-Djarot kepada detikcom, Rabu (1/2/2017), Ahok mengatakan tidak ada maksud melaporkan K.H. Ma’ruf Amin ke Polisi.

Semua substansi permintaan maaf tersebut adalah justru memperkuat  penghinaan yang bersangkutan kepada umat Islam pada umumnya, dan diri pribadi K.H. Ma’ruf Amin pada khususnya. Perhatikan ucapannya yang mengatakan “

“Saya kira itu penjelasan saya, semoga kesalahpahaman ini bisa dihentikan dan terutama jangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang ingin mengadu domba saya dan pihak NU apalagi dihubungkan dengan Pilkada.”

“Dan tentu kami tidak ingin bangsa kita yang sudah begitu berjuang digaduhkan lagi oleh kerja oknum-oknum yang mengadu domba. Saya selama ini banyak dibela oleh NU, para nahdliyin termasuk Banser, Anshor, teman-teman semua. Bagaimana mungkin saya bisa berseberangan dengan NU yang jelas-jelas menjaga kebhinekaan dan nasionalis seperti ini.“

Penjelasan dan permintaan maaf Ahok tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, dalam rekaman sidang sangat jelas Ahok dan Penasehat Hukum telah melakukan kebohongan publik dan bahkan menyerang kehormatan K.H. Ma’ruf Amin dan termasuk Majelis Ulama Indonesia. Berikut subtansi rekaman tersebut.

1. Ahok telah menyatakan kebohongan publik dengan mengatakan K.H. Ma’ruf Amin telah menunjuk Habib Rizieq Shihab sebagai Ahli untuk kepentingan pemberian keterangan di sidang pengadilan. Fakta sebenarnya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya merekomendasikan nama-nama para Ahli sesuai dengan keilmuannya masing-masing, berdasarkan permintaan dari pihak Bareskrim Mabes Polri, jadi bukan penunjukkan sebagaimana dikatakan oleh Ahok.

2. Ahok mengatakan akan melakukan proses hukum terhadap K.H. Ma’ruf Amin dengantuduhan keji “telah berbohong”. Dia juga mengatakan bahwa dirinya telah dipermainkan terkait dengan hak-haknya, ditegaskan pula dirinya telah didzalimi, disebutkan “….dan percayalah, kalau anda mendzalimi saya, anda lawan adalah Tuhan Yang Maha Kuasa …. dan saya akan akan buktikan satu persatu, dipermalukan nanti.”

3. Salah satu PH Ahok, Humphrey Djemat telah menyudutkan dan mempersiarkan di depan pengadilan bahwa K.H. Ma’ruf Amin telah dihubungi oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang permintaannya untuk segera mengeluarkan Fatwa tentang penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok dan yang bersangkutandengan tegas menyatakan bahwa: “K.H. Ma’ruf Amin telah memberikan keterangan palsu dan meminta untuk dilakukannya proses hukum.”

II. Tanggapan dan Bantahan

Pertama

Kata-kata : “….jangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang ingin mengadu domba saya dan pihak NU apalagi dihubungkan dengan Pilkada.…. digaduhkan lagi oleh kerja oknum-oknum yang mengadu domba.”

Mengindikasikan Ahok telah dengan sengaja menuduh Umat Islam di luar NU sebagai pihak yang ingin mengadu domba antara dirinya dan pihak NU. Di luar NU dianggap olehnya sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam mengadu domba, dan secara sadar kepastian dimaksudkan adalah pihak pelapor, lawan politik atau pesaingnya dalam Pilkada dan Umat Islam di luar NU. Padahal, mayoritas pihak pelapor, lawan politik atau pesaingnya tidak dapat diidentikkan dengan NU. Masalah penodaan agama bukanlah masalah institusi kelembagaan NU dan Non-NU maupun MUI, tetapi masalah umat Islam yang menuntut ditegakkannya hukum secara adil kepada pelaku penodaan agama. Bukan hanya kepada Ahok, tetapi kepada siapa saja yang melakukannya. Dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok tidak terkait dengan penyelenggaraan Pilkada, tidak ada hubungannya sama sekali. Justru Ahok yang selalu mengaitkannya.

Kegaduhan bermula justru dari diri Ahok sendiri, semua kegaduhan yang terjadi disebabkan dari perkataan dan tindakannya yang sangat anti dengan Islam, bukan dari pihak lain.

Kedua

Kata-kata : “…. saya selama ini banyak dibela oleh NU, para Nahdliyin termasuk Banser, Anshor…..Bagaimana mungkin saya bisa berseberangan dengan NU yang jelas-jelas menjaga kebhinekaan dan nasionalis seperti ini.”

Ahok telah melakukan politik devite et impera, dengan secara tegas dia melakukan klaim sepihak bahwa dia selama ini telah di bela oleh NU, para Nahdliyin termasuk Banser, Anshor. Dengan demikian, secara sadar kepastian dia mengatakan bahwa semua pihak yang berseberangan dengan dirinya, termasuk yang melaporkannya, yang menggerakkan massa dalam Aksi Bela Islam, termasuk MUI yang mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI terkait dengan Fatwa penghinaan terhadap Alim Ulama dan/atau Umat Islam dan Fatwa penghinaan terhadap Al-Qur’an adalah berseberangan dengan NU dengan segenap ormas dibawah naungannya. Ormas-Ormas Islam diluar NU dianggap tidak memiliki integritas dalam menjaga kebhinekaan dan tidak memiliki rasa nasionalisme. Hal ini mengindikasikan semakin jelasnya nuansa adu domba, dengan melakukan polarisasi antara NU dan bukan NU.  Ahok telah melakukan klasterisasi antara “NU dengan bukan NU”.  NU diklaim sebagai pembelanya, baik dalam posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan berbagai kebijakannya yang merugikan umat Islam maupun sebagai pembelanya dalam posisinya sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta, dan lebih menjurus lagi NU diklaim menjadi pembelanya dalam kasus dugaan penodaan terhadap Al-Qur’an dan penghinaan terhadap Alim Ulama dan/atau Umat Islam.

Ketiga

Terkait dengan pernyataan Ahok dengan tuduhan keji bahwa KH. Ma’ruf Amin telah berbohong, bahkan disebutkan “….dan percayalah, kalau anda mendzalimi saya, anda lawan adalah Tuhan Yang Maha Kuasa …. dan saya akan akan buktikan satu persatu, dipermalukan nanti,” merupakan perbuatan fitnah dan penghinaan.

Perkataan “anda mendzalimi” menunjuk kepada “subjek tunggal”, lain halnya jika disebut “kalian”. Dengan demikian, yang dituju adalah diri pribadi K.H. Ma’ruf Amin. Sangat keji perkataan “Yang anda (baca: KH. Ma’ruf Amin) lawan adalah Tuhan Yang Maha Kuasa” dan “dipermalukan nanti”, bermakna K.H. Ma’ruf Amin telah melawan Allah SWT, dan Ahok akan mempermalukannya. Jadi adalah bohong pernyataan permohonan maaf yang disampaikan, tidak bermaksud melaporkan KH. Ma’ruf Amin, hanya ditujukan kepada para Saksi Pelapor saja.

Pernyataan Humphrey Djemat bahwa K.H. Ma’ruf Amin telah dihubungi oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang permintaannya untuk segera mengeluarkan Fatwa dan pernyataanya bahwa K.H. Ma’ruf Amin telah memberikan keterangan palsu dan meminta untuk dilakukannya proses hukum, telah menimbulkan dampak negatif di masyarakat, dan dapat menimbulkan gangguan terhadap Ketertiban Umum. Pernyataan Humphrey Djemat juga termasuk kategori perbuatan fitnah dan bahkan penghinaan atau permusuhan kepada Alim Ulama dan/atau umat Islam. Pernyataan Humphrey Djemat secara sadar kepastian telah menuduh MUI secara institusi melakukan konspirasi dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam proses terbitnya Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI.

Dengan demikian, antara pernyataan Ahok dan Humphrey Djemat adalah sama yakni terhadap KH. Ma’ruf Amin akan dikriminalisasikan. Terlepas jadi atau tidaknya proses hukum terhadap KH. Ma’ruf Amin, pernyataan itu menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat dan mengancam Ketertiban Umum.

III. Rekomendasi

1. Majelis Ulama Indonesia sebagai pihak yang berkepentingan memiliki hak untuk melakukan serangkaian upaya hukum terhadap Penasehat Hukum Ahok dan termasuk Ahok yang telah menciptakan situasi tidak kondusif di masyarakat. Kepada mereka harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan hukum pidana.

2. Majelis Ulama Indonesia harus segera menyampaikan keberatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk selalu memperingatkan kepada para Penasehat Hukum Ahok agar penyampaian pertanyaan harus dilakukan dengan sopan dan tidak mengarah kepada hal-hal yang bersifat pribadi, tanpa intimidasi psikologis dan pertanyaan harus sesuai dengan konteks pemeriksaan. Penasehat Hukum Ahok memposisikan dirinya telah ‘mengadili’ dan bukan menggali atau mencari kebenaran materiil untuk kepentingan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Selain itu, harus ada ketegasan tentang durasi waktu dalam pemberian keterangan. Sangat tidak lazim pada contoh K.H. Ma’ruf Amin pemeriksaan terhadapnya selama lebih-kurang 7 (tujuh) jam.

3. Majelis Ulama Indonesia bersama dengan Ormas-Ormas Islam dan para Pelapor harusmeminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan penahanan terhadap Ahok, karena yang bersangkutan telah mengulangi perbuatannya. Dikhawatirkan Ahok akan terus membuat kegaduhan baru, mengganggu dan mengancam Ketertiban Umum, menjelang Pilkada dan setelahnya.

4. Kepolisian Negara Republik Indonesia harus segera mengusut adanya dugaan tindak pidana penyadapan pembicaraan antara K.H. Ma’ruf Amin dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

IV. Himbauan Kepada Penasehat Hukum Ahok

1. Saya sudah sampaikan teguran dan peringatan keras kepada Sdr. Sirra Prayuna melalui hubungan telephone, Rabu 1 Februari 2017, Jam 10.49 WIB bahwa saya tidak terima dan mengecam atas kelakuan Ahok dan Sdr. Humphrey Djemat. Sirra Prayuna – selaku Ketua Penasehat Hukum Ahok – harus pula bertanggungjawab secara moral atas kelakuan Ahok dan anggota Penasehat Hukum. Jangan sampai kejadian serupa seperti intimidasi psikologis, pelecehan terhadap para Saksi, terulang kembali pada saat pemeriksaan para Ahli.

2. Kepada para Penasehat Hukum Ahok, hendaknya anda semua bertaubat, karena jika anda masih membela Ahok sebagai terdakwa penodaan agama, maka menurut syariat Islam anda memiliki kualifikasi yang sama dengan Ahok.Takutlah kalian akan sulitnya menghadapi sakratul maut, siksa adzab kubur dan menghadapi sidang pengadilan Akhirat atas segala apa yang kalian lakukan saat ini. Biarlah para Penasehat Hukum yang non muslim yang melakukan pembelaan terhadap Ahok.

Jakarta, 1 Februari 2017.

H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.

Ahok Minta Maaf, Mahfud MD: Itu Bukti Pengakuan Tindak Pidana, Polisi Harus Bertindak Tanpa Nunggu Laporan


[PORTAL-ISLAM] Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya menyatakan permintaan maaf kepada Ketua MUI Ma'ruf Amin. Ahok juga menyatakan tidak akan melaporkan Ma'ruf Amin.

"Saya meminta maaf kepada KH Ma'ruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau," kata pria yang akrab disapa Ahok itu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/2/2017). [Kompas]

Apakah selesai dengan permintaan maaf Ahok?

Ketua Dewan Penasihat Lembaga Bantuan Hukum PBNU Moh Mahfud MD menyatakan bahwa permintaan maaf Ahok ini membuktikan memang benar ada tindak pidana. NU memaafkan tapi secara hukum belum selesai. Ini bukan sekedar persoalan dengan NU tapi ada persoalan hukum tindak pidana penyadapan/intersepsi sebagaimana diatur dalam UU ITE.

"Dengan permintaan maaf itu berarti memang betul dia (Ahok) telah melakukan sesuatu yang tidak pantas dan melanggar hukum pidana," kata Mahfud MD saat telewicara dengan iNewsTV, Rabu (1/2/2017).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan tindak pidana penyadapan ilegal melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Mahfud juga menyatakan polisi harus bertindak tanpa harus menunggu pelaporan.

"Polisi kalau dalam tindak pidana kalau sudah tahu, misalnya sudah ada di berita di TV, itu segera ditindaklanjuti sebagai tindak pidana, ndak usah nunggu pelaporan. Gak boleh (bilang) 'Saya belum dapat laporan'. Kalau tindak pidana yang hukumannya berat, seperti kasus ini ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Pasal 31 UU ITE (intersep/penyadapan). Polisi itu tidak boleh menunggu belum ada laporan...." jelas Mahfud MD.

[Perlu dicatat, saat polisi respon cepat dan langsung menangkap pengibar bendera merah putih bertuliskan Tauhid, itu tanpa menunggu laporan polisi langsung bertindak, dan itu tindak pidana ringgan dengan ancaman hukuman 1 tahun.]

Berikut video selengkapnya pernyataan Mahfud MD.

Belum Ingin Temui Ahok, KH Ma'ruf Amin: Yang Marah Kan Bukan Saya, Tapi Umat


[PORTAL-ISLAM]  Meski mengaku telah memaafkan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin belum mau bertemu terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Belum dulu, nantilah. Kapan-kapan ada waktunya. Ada saatnya,” kata Ma’ruf di Jakarta, Kamis, 2 Februiari 2017.

Dalam persidangan kasus penodaan agama dua hari sebelumnya, Ahok menyebut Maruf memberikan kesaksian palsu. Dituding seperti itu, Maruf mengaku tidak marah.

Menurutnya, yang marah adalah umat.

“Saya biasa saja. Yang marah kan bukan saya, umat kan,” terangnya.

Meski demikian, Ma’ruf menginginkan umat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh permasalahan tersebut. “Tetap tenang. Jangan sampai terprovokasi. Itu saja intinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai permohonan maaf yang disampaikan Ahok kepada KH Ma’ruf Amin melalui video tidak tulus.

“Itu namanya tidak tulus dia (Ahok) minta maafnya,” kata Ikhsan.

Menurut dia, Ahok tak merujuk pada tatanan adab dan budaya orang ketimuran dalam beretika ketika meminta maaf kepada orang, terlebih kepada Ulama.

 “Masa minta maaf melalui televisi, kan ada etika kesopanan kita sebagai orang timur, masa gitu aja tidak tau,” tegasnya.

Meski demikian, MUI sendiri akan menerima permohonan maaf dari terdakwa penodaan agama itu. “Asalkan dengan caranya, datangi KH Ma’ruf Amin dengan tata cara dan tradisi budaya bangsa ketimuran yang penuh kesopanan,” kata dia.

Di tempat yang lain, Ahok mengaku tidak tahu kapan dirinya memiliki waktu untuk bertemu langsung dengan KH Ma’ruf Amin.

“Nggak tahu kapan. Yang penting kan (permintaan maaf) sudah disampaikan ke media” kata Ahok, di Ciracas, Jakarta.

Said Aqil: Ahok Kehilangan Suara NU


[PORTAL-ISLAM]  Ketua Umum Pengurus Besar Nadhalul Utama (PBNU) Said Aqil Siroj menyarankan Basuki T Purnama (Ahok) lebih berhati-hati mengeluarkan pernyataan. Said mengungkapkan kecerobohan Ahok akan merugikan dirinya sendiri seperti hilangnya potensi suara pemilih dari Nadhatul Ulama (NU).

“Kami sudah saling memaafkan, Ahok sudah minta maaf. Tapi Ahok yang rugi sendiri. Kalau menyinggung seorang NU ya orang NU enggak akan milih dong,” kata Said di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2017.

Peringatan Said terkait dengan tudingan kubu Ahok kepada Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Ma’ruf Amin terkait fatwa penistaan agama, dalam sidang Selasa kemarin.

Said menganggap pernyataan Ahok kepada Ma’ruf saat menjadi saksi di persidangan, sedikit kelewatan. Said menyatakan Ma'aruf adalah simbol pemuka Islam di Indonesia.

“Sangat disayangkan, KH Ma'ruf kyai sepuh, simbol NU, simbol MUI, simbol ulama Indonesia, sangat disayangkan, kedatanganya di pengadilan untuk menjadi saksi harus ditaati, dia datang sendiri. Kita hargai dong, enggak bisa dilecehkan seperti itu," kata dia.

Salah satu bentuk kekecewaan massa NU terlihat dari Barisan Anshor Serbaguna (Banser) yang berkumpul di depan kantor PBNU tadi malam. Mereka menyatakan siap bergerak apabila tak ada permintaan maaf kepada Ma'ruf.

Demi menghindari hal yang tak diinginkan, Menko Maritim Luhut Bisar Pandjaitan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan mendatangi rumah Ma’ruf. Langkah ini dianggap sebagai upaya mendamaikan kedua belah pihak.

Mengenai rencana pertemuan antara Ahok dan Ma’ruf, Said belum dapat menjanjikan.

“Langkah awal sudah ada dengan pertemuan Pak Luhut dan Kapolda ke rumah kyai tadia malam,” kata dia.

Masya Allah! Kesaksian Santri Pendamping KH Ma'ruf Amin Ungkap Fakta-fakta Saat Sidang Kasus Ahok


[Klarifikasi dari Santri ttg Sang Kyai]
KH. MAKRUF AMIN, KEHADIRAN SEBAGAI SAKSI, OLAHAN ISU DAN PENGHINAAN ITU

Oleh: Dr. Asrorun Niam Sholeh, MA
(Katib Syuriyah PBNU, Sekretaris Komisi Fatwa MUI)

Pasca persidangan ke-8 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 31 Januari 2017 dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta non aktif atas dakwaan penodaan agama Islam yang dilakukan terdakwa di sebuah acara di kepulauan seribu 2016 lalu, banyak pertanyaan kepada saya seiring dengan info dan opini yang berkembang, sehingga perlu diklarifkasi dan ditanggapi, terutama terkait beberpa hal a.l.; (i) kehadiran kyai Makruf di sidang; (ii) substansi persaksian; (iii) politisasi dan serangan oleh ahok dan pengacaranya.

Banyak ekpresi kemarahan umat Islam, khususnya warga NU dari seluruh Indonesia, disampaikan ke saya.

Saya, sebagai santri yang mendampingi proses persidangan tersebut, serta terlibat dalam diskusi dengan Kyai Makruf Amin bisa menyampaikan hal-hal sbb:

A. Kedudukan Kyai Makruf Amin

1. KH. Makruf Amin adalah Ketua Umum MUI sekaligus Rais Am PBNU, pemimpin tertinggi jam'iyyah NU, yang dijaga, dihormati, dan ditaati oleh puluhan juta umatnya. Kami semua, warga NU adalah santri beliau yang siap menjaga kehormatannya. Kehormatan beliau adalah bagian dari hidup kami.

2. KH. Makruf Amin adalah sosok terhormat yang selalu komitmen dengan nilai-nilai keadaban, kesantunan, moderasi, dan ketaatan pada hukum. Mengerti politik, politik kebangsaan dan keumatan.

B. Kehadiran KH. Makruf Amin di Sidang

1. Kyai Makruf Amin hadir di persidangan sebagai saksi dengan terdakwa sdr Ahok adalah wujud komitmen beliau yang sangat tinggi dalam penegakan hukum. Sejak awal, Kyai Makruf mengajarkan anti kekerasan, penghargaan terhadap hukum, dan mencegah politisasi kasus hukum untuk kepentingan politis.

2. Kehadiran Kyai Makruf di persidangan adalah pilihan sadar beliau dalam rangka hukum. Penghormatan pada sistem hukum adalah jalan yang ditempuh Kyai Makruf Amin untuk mencegah terjadinya anarki dan pengadilan jalanan, yang tentu akibatnya akan jauh lebih buruk.

Beliau, saat memberikan keterangan, sangat santai, tenang, dan bergairah; pada saat kami terus galau diliputi amarah akibat ulah pengacara ahok yang kami nilai memperlakukan Kyai secara kurang etis, ditambah hakim dan jaksa yang agak pasif.

Beliau tegar sampai selesai dan sangat santai. Seusai acara persidangan, kami bergerak ke kantor untuk sekedar evaluasi. Selepas maghrib, kami makan malam dengan diskusi kecil di dekat kantor. Tidak ada raut lelah di wajah beliau. Habis makan malam, kami bergerak ke kantor PBNU untuk menghadiri acara Harlah NU ke-91. Tamu-tamu penting sudah menunggu, antara lain Panglima TNI dan Kapolri. Belum berhenti di situ. Usaia acara, Kyai masih menyempatkan breifing kami di ruangan rais am, hingga hampir pukul 00.00. Subhanallah.

3. Kita harus menghormati dan belajar dari KH. Maruf Amin, beliau Rais Amm NU dan ketua umum MUI yang telah memberi contoh bagaimana cara menghormati hukum, bertanggung jawab. Beliau hadir ditemani oleh Waketum MUI yang juga mantan Ketua Umum IPNU Zainut Tauhid Saadi, Wakil Ketua Komisi Kumdang MUI Ihsan Abdullah (mantan penasehat hukum Gus Dur), dan saya. Sementara Sekjen MUI, tokoh Muhamadiyah Buya Anwar Abbas dan Wasekjen MUI yang juga Katib Syuriyah PBNU Sholahudin al-Ayubi tertahan tdak bisa masuk.

Ini untuk menjawab opini dan pertanyaan di masyarakat yang menyayangkan kehadiran KH. Makruf Amin di persidangan. Saya pun awalnya juga berpandangan serupa. Bahkan, saat saya diberitahu dan diminta mendampingi Kyai untuk menjadi Saksi di tgl 31, saya sempat galau tingkat dewa. Komunikasi dengan kolega, baik via komnikasi personal maupun WAG juga menanyakan hal itu. Bahkan tidak jarang menyalahkan kami-kami, santri beliau.

C. Substansi Persaksian

Dalam posisi sebagai saksi terkait penerbitan Sikap dan Pandangan Keagamaan MUI terkait pidato BTP, KH. Makruf Amin menjelaskannya dengan tegas dan jelas. Hanya saja, muncul opini yang menyesatkan, yang banyak tidak terkait dg substansi; misalnya soal tidak adanya tabayun, status rapat-rapat di MUI, hingga masalah kuorum. Bahkan, Tim Advokasi BTP mengeluarkan rilis yang menurut hemat saya, menyesatkan.

Sebagai sekretaris Komisi Fatwa MUI, bisa dijelaskan sbb:

1. Bahwa KH Ma'ruf Amin sebagai Ketua Umum MUI benar tidak melihat video secara langsung dalam proses penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI. Tetapi bukan berarti proses penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan ditetapkan tanpa melihat video. Komisi Pengkajian MUI mendalami secara serius, mulai dari telaah video, transkrip hingga validasi ke Kepulauan Seribu. Proses penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan dengan melibatkan empat komisi di MUI.

2. Dalam Pendapat dan Sikap Keagamaan, MUI memang tidak fokus membahas makna QS. al-Maidah 51 dan tafsirnya, akan tetapi membahas dan mengkaji pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) yang belakangan membikin gaduh masyarakat, apakah masuk kategori menghina al-Quran dan ulama atau tidak, dalam perspektif agama Islam.

Dengan demikian, tabayun yang dilakukan adalah untuk memastikan apakah rekaman ucapan itu benar apa tidak, yaitu dengan konfirmasi pada pihak-pihak yang bisa dimintai penjelasan. Karenanya, tim MUI juga konfirmasi ke Kepulauan Seribu, untuk tabayun terkait benar tidaknya rekaman ucapan itu disampaikan oleh BTP.

Setelah memperoleh konfirmasi kebenarannya, maka tim pengkajian memberikan data ke Komisi Fatwa MUI untuk dibahas dalam perspektif agama. MUI fokus pada teks, tidak mengejar niat, karena dalam menetapkannya, MUI berpegang pada yang tersurat. "Nahnu nahkumu bi al-zhawahir, Wallaahu yatawalla al-sarair"

3. Benar, bawa pada 9 Oktober 2016, MUI DKI mengeluarkan Surat Teguran pada BTP, dan pada 11 Oktober 2016, MUI Pusat mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan. Keduanya tidak bertentangan, bahkan paralel. Surat MUI DKI juga ditembuskan ke MUI Pusat, yang juga dijadikan masukan dalam penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan. Ketua Umum dan Sekum MUI DKI juga menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

Hal yang perlu dipahami, proses pembahasan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI telah dimulai sejak awal Oktober 2016, sebelum MUI DKI mengeluarkan Surat Teguran. Dengan demikian, asumsi yang menggambarkan bahwa MUI Pusat menetapkan Sikap dan Pandangan Keagamaan secara mendadak, tiba-tiba atau tergesa-gesa, sangat tidak beralasan. Prosesnya cukup lama dan serius dilakukan, dengan melibatkan empat komisi (Komisi Pengkajian, Komisi Fatwa, Komisi Hukum, dan Komisi Infokom). Pembahasan diawali dengan penelitian oleh Komisi Pengkajian, dilanjutkan ke Komisi Fatwa, Hukum dan Infokom. Setelah itu dibawa ke Rapat Pimpinan Harian, setelah itu dirumuskan sebagai hasil dari Rapat Pimpinan.

4. Ada yang mempertanyakan soal kuorum rapat. Perlu dijelaskan, bahwa dalam Pedoman MUI, rapat komisi fatwa dapat dilaksanakan jika sudah mencapai jumlah anggota yang dianggap memadai oleh pimpinan. Dengan demikian, kuorum tidak terkait dengan jumlah minimal kehadiran. Walau demikian, dalam rapat-rapat pembahasan, peserta rapat dari sisi jumlah, bahkan lebih banyak dari rapat-rapat Komisi Fatwa pada kasus yang lain.

Pada rapat Komisi Fatwa membahas kasus BTP itu, hadir Ketua MUI yang membidangi Fatwa, Ketua dan Wakil-Wakil Ketua Komisi Fatwa, Sekretais dan wakil-wakil Sekretaris Komisi Fatwa, dan puluhan anggota Komisi Fatwa. Bahkan hadir dalam rapat tersebut lima guru besar dari berbagai bidang: fikih, ushul fikih, hukum, dan tafsir. Hadir pula akademisi dari berbagai kampus: UIN Jakarta, UI, IIQ (Institut Ilmu Al-Qu'ran) Jakarta, Uniat (Universitas At-Tahiriyah) Jakarta, UAD, PTIQ (Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran), dan lain-lain. Ada juga Rektor IIQ dan Direktur Pascasarjana IIQ. Mereka hadir dan ikut pembahasan.

D. Tuduhan Politisasi dan Berbohong

Di paruh kedua persidangan, situasi sudah tidak begitu kondusif, karena pertanyaan-pertanyaan sudah tidak mengarah pada substansi; tetapi sangat politis dan sepertinya sengaja untuk kepentingan panggung politik yang intimidatif.

Salah satu statemen BTP (Ahok) sbb :
"Meralat tanggal 7 Oktober ketemu paslon nomor 1, jelas-jelas itu mau menutupi Saudara Saksi menutupi riwayat hidup pernah menjadi Wantimpres SBY. Tanggal 6 (Oktober) disampaikan pengacara saya ada bukti telepon (dari SBY) untuk minta dipertemukan. Untuk itu, Saudara Saksi tidak pantas menjadi saksi, tidak objektif lagi ini, sudah mengarah mendukung paslon 1".

Tuduhan BTP dan penasehat hukum BTP kepada Ketua Umum MUI menyembunyikan sebagai mantan Wantimpres adalah tindakan yang sangat politis. Pekerjaan Kiai Ma'ruf yang disebutkan dalam BAP, sebanyak 12 item, adalah yang sedang dijalani. Artinya, yang saat ini masih diemban beliau. Sementara yang sudah tidak dijabat, tidak disebutkan, termasuk jabatan Wantimpres, Anggota DPR RI dan Ketua Komisi VIII DPR. Ini yang dipolitisir, hingga keluar tuduhan menyembunyikan status.

Tuduhan menyembunyikan identitas, tidak pantas jadi saksi, hingga kesaksian bohong adalah tuduhan tak berdasar, menghina, dan merendahkan Kyai Makruf, dan pasti melukai perasaan umat. Subhanallah.

Hal yang cukup menyesakkan juga adalah tuduhan bohong dan kesaksian palsu terkait dengan adanya telpon SBY ke HP KH Makruf Amin untuk mengatur pertemuan Agus-Silvy dengan PBNU dan kantor PBNU dan untuk mempercepat keluarnya fatwa terkait ahok. Masalah ini kemudian diolah dan digoreng seolah menjadi kebenaran disertai ancaman pemidanaan. Padahal, tuduhan adanya telp SBY ke HP Kyai Makruf terkait pengaturan pertemuan dan percepatan fatwa itu jelas fitnah, dan merendahkan harkat dan martabat Ulama. Bahwa ada komunikasi via telp itu ya, dan itu sudah dikonfirmasi oleh Kyai ke media jauh hari saat pertemuan tsb. Media juga menulis, dan Kyai tidak merahasiakannya. Pun juga SBY jg menegaskan ada kmnikasi. Tetapi, yang perlu diklarifikasi, telp tersebut tidak ke Kyi Makruf dan tidak membicarakan soal mengatur pertemuan serta percepatan fatwa. Framing ini mengesankan fatwa keluar karena pesanan dan berdimensi politik, dan Kyai dinilai secara politis mengatur pertemuan ketua umum PBNU dengan Agus-Silvy. Lagi-lagi ini penghinaan.

Pantas warga NU tersinggung. Bahkan, gelombang protes juga muncul dari seluruh umat Islam.

E. Penutup

Pada saat BTP berjuang membela diri di kursi pesakitan dari tuduhan menghina al-Quran dan menghina ulama, penghinaan pada Ulama justru terjadi, di depan majelis (di persidangan -red).

KH. Makruf Amin sebagai ahli menjelaskan "dibohongi pake Al-Maidah 51" bekonsekwensi pengertian menjadikan al-Maidah 51 yang merupakan ayat dari al-Quran sebagai alat untuk membohongi. Dan siapa yang membohongi? Yang memberi penjelasan tentang al-Maidah 51 itu ulama; berarti dia menuduh ulama bohong karena menjadikan al-Maidah 51 sebagai dalil. Karenanya, dengan statemen tsb, ahok dikategorikan menghina al-Quran dan ulama.

Ahok keberatan dikatakan menghina, tapi justru dengan cara menghina yang ditampakkan di depan persidangan, di depan hakim, jaksa, dan masyarakat Indonesia.

Ahok plus pengacaranya, menghina KH. Makruf Amin, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Rais Am PBNU, pimpinan Ulama Indonesia dan panutan mayoritas umat Islam Indonesia dengan hardikan dan celaan serta tuduhan bahwa Kyai Makruf Amin bohong. Ibarat pepatah "Ulo marani gepuk" (ular menghampiri pentungan/minta dipentung -red)

Menghadapi hal seperti ini KH. Makruf tampak biasa dan tidak ada raut kemarahan. Tapi, kami para santri, geram.

Ini fakta-fakta yang saya lihat dan saksikan, seputar kehadiran dan persaksian KH. Makruf Amin dalam sidang dengan terdakwa BTP dan klarifikasi atas beberapa opini yang cukup mengganggu.

Semoga bermanfaat.

Wallahul Muwafiq ila Aqwamith Thariq.

Jakarta, 1 Februari 2017


Terkait Penyadapan SBY, Ini Klarifikasi Resmi dari BIN


[PORTAL-ISLAM]  Badan Intelijen Negara (BIN) menegaskan bahwa informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI Ma’ruf Amin dengan Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bukan berasal dari pihaknya.

Deputi VI BIN Komunikasi dan Informasi BIN Sundawan Salya menyatakan, pihaknya diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

Namun, penyadapan dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak dipublikasikan, apalagi diberikan kepada pihak tertentu.

“Terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapak SBY yang disampaikan oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN,” katanya, Kamis, 2 Februari 2017.

Dalam keterangan resmi itu, BIN juga menyatakan, bahwa pernyataan Basuki dan penasihat hukumnya pada persidangan 31 Januari 2017 tidak menyebut secara tegas perihal bentuk komunikasi verbal yang dimaksud, secara langsung atau percapakan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

Informasi tersebut menjadi tanggung jawab Basuki dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan itu.

Basuki sudah meminta maaf kepada Ma’ruf, dan sudah mengklarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan berasal dari media online, Liputan6.com edisi 7 Oktober 2016.

BUKTI VIDEO Ancaman Ahok dihadapan KH Ma'ruf Amin: Saya akan buktikan satu persatu dipermalukan nanti


[PORTAL-ISLAM] Dihapadan KH Ma'ruf Amin (Ketua Umum MUI yang juga Rais Aam PBNU) yang menjadi saksi ahli dalam sidang kasus penodaan agama pada Selasa (31/1/2017) lalu, Ahok dengan pongahnya mengatakan:

"Ini namanya mempermainkan Hak orang."

"Kalau dalam agama menzolimi hak saya."

"Dan percayalah, sebagai penutup, yang kalau anda menzolimi saya, yang anda lawan adalah tuhan yang maha kuasa, maha esa. Dan SAYA AKAN BUKTIKAN SATU PER SATU DIPERMALUKAN NANTI."

Garis bawahi sesumbar Ahok yang diucapkan dihadapan Ketua MUI Rais Aam NU:

"SAYA AKAN BUKTIKAN SATU PER SATU DIPERMALUKAN NANTI"

[Berikut videonya:]


Namun, Apa yang terjadi? Apa yang TERBUKTI?

Yang terbukti adalah justru Ahok langsung dipermalukan oleh omongannya sendiri.

Baru satu hari kemudian diralat sana sini, ngeles ngalor ngidul, dan akhirnya MINTA MAAF pada KH Ma'ruf Amin.

Allah SWT langsung membungkam kesombongan dan kepongahan penista Al-Quran.


Rabu, 01 Februari 2017

PERNYATAAN SIKAP MUI Atas PERLAKUAN AHOK dan PENGACARA Pada KH Ma'ruf Amin


[PORTAL-ISLAM] Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait proses persidangan ke-8 Ahok dalam kasus penodaan agama yang digelar pada Selasa (31/1/2017). Diketahui dalam persidangan tersebut Ahok dinilai memperlakukan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin yang menjadi saksi ahli dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika.
 
Berikut selengkapnya:

PERNYATAAN SIKAP MAJELIS ULAMA INDONESIA

Bismillahirrahmanirrahim

Mercermati proses ke 8 tanggal 31 Januari 2017 perkara penodaan Agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang persidangannya dilaksanakan di Kementerian Pertanian RI Jalan HR. Harsono Jakarta Selatan, dengan menghadirkan saksi Dr. KH. Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang akan menerangkan proses penerbitan Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diterbitkan tanggal 11 Oktober 2016, maka dengan bertawakkal kepada Allah kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa dalam proses persidangan  perkara a quo, Tim Pengacara terdakwa (Basuki Tjahaja Purnama) alias Ahok telah memperlakukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan, mengingat saksi adalah seorang ulama yang menjadi panutan umat Islam Indonesia.

2. Bahwa Tim Pengacara terdakwa maupun terdakwa sendiri tidak fokus pada substansi materi yang diterangkan oleh saksi, sehingga Tim Pengacara dalam menggali informasi dari saksi cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak terkait dan tidak pantas.

3. Bahwa Tim Pengacara terdakwa cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi, sehingga saksi di posisikan sebagai pemberi keterangan palsu.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika, dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan perkara a quo.

2. Menyesalkan sikap Tim Pengacara terdakwa maupun terdakwa terhadap saksi (Dr. KH. Ma’ruf Amin) yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan.

3. Meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara a quo.

4. Meminta Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara a quo, sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan-perundang undangan dan etika persidangan

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.

Jakarta, 2 Februari 2017

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Wakil Ketua Umum
Drs. H. Zainut Tauhid saadi, M.Si.

Wakil Sekretaris Jenderal
Dr. Amirsyah Tambunan


Pejabat Tinggi Negara Sowan ke KH Ma'ruf Amin, Pertanda Ahok Kembali Menuai Badai


[PORTAL-ISLAM]  Beberapa pejabat tinggi negara semalam, Rabu, 1 Februari 2017, nampak sowan ke kediaman Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin di Jln Lorong 27, Koja, Jakarta Utara.

Para pejabat tinggi negara itu antara lain Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan Wakapolda Metro Brigjen Suntana, Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono dan Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana

"Ketemu teman lama, saya datang silaturahmi kemari. Tidak ada pembahasan, kan cuma 2 menit," tutur Luhut kepada wartawan di depan kediaman KH Ma'ruf.

Sedangkan Kapolda Metro  berada di dalam kediaman KH Ma'ruf Amin sejak pukul 21.18 WIB hingga pukul 21.45. a dalam rombongan.

Meski belum ada pernyataan resmi mengenai kunjungan para pejabat tinggi negara ini, namun publik meyakini bahwa kunjungan ini terkait pernyataan kuasa hukum Ahok dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki T. Purnama alias Ahok yang berlangsung Selasa, 31 Januari 2017, yang dinilai telah memfitnah serta melecehkan Ketum MUI sekaligus ulama yang sangat dihormati kalangan ormas Nahdlatul Ulama.

Seperti diketahui, kuasa hukum Ahok meyakini adanya percakapan telepon antara KH Ma'ruf Amin dengan Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono terkait fatwa MUI untuk kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.

Jika benar kuasa hukum Ahok memiliki rekaman percakapan
antara KH Ma'ruf Amin dan Mantan Presiden SBY, maka menurut UU, rekaman tersebut merupakan hasil sadapan ilegal yang dapat dikenai sanksi hukum.

Tak hanya itu, publik lebih menyesalkan adanya intimidasi dan hardikan yang dilakukan pihak terdakwa Ahok kepada KH Ma'ruf Amin sebagai saksi.

Reaksi keras dan kecaman pun membanjir dari banyak pihak kepada pihak terdakwa Ahok. Terutama dari kalangan warga NU, sebuah ormas Islam yang jumlahnya sangat signifikan.

Jika kader dan warga NU marah, maka, sekali lagi, pihak Ahok akan menuai badai besar.

MEWASPADAI Maksud Tersembunyi di Balik Surat Permintaan Maaf Ahok Kepada KH. Ma'ruf Amin


[PORTAL-ISLAM]  Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akhirnya meminta maaf kepada Ketua Umum MUI, KH. Ma'ruf Amin soal perilaku dan perkataannya di muka persidangan Selasa, 31 Januari 2017 lalu.

Namun bagi Ahli Hukum MUI permintaan maaf Ahok tersebut justru menunjukkan upaya memecah umat Islam, NU dan non-NU.

Ahok mengatakan sasarannya adalah kepada saksi pelapor, bukan kepada Kiai Ma'ruf yang juga menjabat Rais Aam PBNU. Dari permintaan maaf itu, Ahli Hukum Dewan Pimpinan MUI, Abdul Chair Ramadhan mengatakan, padahal banyak saksi pelapor juga Anggota MUI tapi bukan bagian dari NU.

"Hal ini mengindikasikan semakin jelasnya nuansa adu domba, dengan melakukan polarisasi. Ahok telah melakukan klasterisasi antara 'NU dengan bukan NU'," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Feberuari 2017.

Ia menegaskan keberatan atas sikap dan perilaku Ahok baik kepada Kiai Ma'ruf maupun soal Al Maidah adalah umat Islam Indonesia. Karena itu masalah penodaan agama dan pelecehan ke Kiai Ma'ruf bukan lah masalah institusi kelembagaan saja, NU dan Non-NU, maupun MUI.

Akan tetapi masalah umat Islam yang menuntut ditegakkannya hukum secara adil kepada pelaku penodaan agama. Kemudian pernyataan maaf Ahok yang memisahkan NU dan non-NU tersebut, menurut Abdul Chair memberi pengecualian ormas Islam di luar NU dianggap tidak memiliki integritas dalam menjaga kebhinekaan dan tidak memiliki rasa nasionalisme.

Penulis: Amri Amrullah

Terbuka Sudah Kenapa Sidang AHOK Dilarang Diliput Live TV


[PORTAL-ISLAM] Sekarang gamblang sudah kenapa Sidang Ahok si Penista dilarang diliput live oleh televisi. Ternyata ruangan sidang seperti di setting sebagai ajang INTMIDASI terhadap saksi-saksi yang berlawanan dengan Ahok.

Dan INTIMIDASI itu mencapai puncaknya saat Ketua Umum MUI KH MA'RUF AMIN selama 7 jam dibiarkan oleh hakim dan jaksa untuk DIBANTAI oleh 40 pengacara Ahok. Padahal beliau sudah 73 tahun, sangat tua, dan nampak sangat lelah.

Hakim tidak berusaha menghentikan intimidasi-intimidasi itu, yang pertanyaannya tidak relevan dengan status beliau sebagai saksi yang lembaganya memberi saksi.

Bahkan JAKSA, yang justeru menghadirkan Kyai Ma'ruf sebagai saksi, hingga wajib membelanya, juga diam saja. Tidak memprotes intimidasi kasar itu.

"Beliau (KH Ma'ruf Amin), saat memberikan keterangan, sangat santai, tenang, dan bergairah; pada saat kami terus galau diliputi amarah akibat ulah pengacara ahok yang kami nilai memperlakukan Kyai secara kurang etis, ditambah hakim dan jaksa yang agak pasif," ujar Dr. Asrorun Niam Sholeh, MA (Katib Syuriyah PBNU, Sekretaris Komisi Fatwa MUI) yang mendampingi KH Ma'ruf Amin saat persidangan.

Bayangkan kalau ada stasiun televisi yang meliput persidangan ini seperti kasus Jessica. Akan terbongkar dibalik semua persidangan ini.

Untuk menjadi saksi di sidang Ahok ini butuh kekuatan fisik dan mental yang tinggi karena sidang ini mengintimidasi saksi yang menentang Ahok.

Coba buka kembali berita-berita persidangan Ahok.
- Dari saksi Habib Novel yang di-fitsa hat-kan
- Irene Handono. Ahok Sebut Saksi Pelapor Irena Handono Saksi Palsu

Semua saksi diintimidasi dan diancam dipolisikan.

Bahkan puncaknya sekelas KH Ma'ruf Amin (Ketua Umum MUI dan Rais Amm PBNU) saja diintimidasi, dituding bohong, kesaksian palsu dan diancam diproses hukum.

Apa Ahok dan Pengacaranya akan berani intimidasi saksi kalau jalannya persidangan disiarkan LIVE TV???

Apa jaksa dan hakim akan diam saja atas intimidasi saksi kalau persidangan disiarkan LIVE TV???


Nilai Ahok dan Pengacara Lecehkan Simbol NU, Pelajar NU Siap Jihad


[PORTAL-ISLAM] Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU) Asep Irfan Mujahid menyayangkan ucapan dan perlakuan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama serta pengacaranya terhadap Rais Am PBNU KH Maruf Amin saat bertindak sebagai saksi di persidangan ke-8 dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

“Ahok telah menghina panutan tertinggi kami dengan menuduh kiai tidak objektif dan disertai ancaman,” ujar Asep saat Harlah NU ke-91 di kantor PBNU Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (31/1/17).

Untuk itu, Pimpinan Pusat IPNU menuntut Ahok dan pengacaranya mohon maaf kepada Rais Am PBNU dan seluruh warga NU.

“Saya melihat sikap dan perlakuan Ahok dan tim pengacara Ahok terhadap Kiai Makruf Amin sebagai Rais Am PBNU di persidangan sangat kasar, sarkastik, melecehkan, dan menghina marwah NU. Apalagi pengacara intimidatif. Kami tidak terima,” ucap pria asal Ciamis itu.

PP IPNU mengecam ucapan Ahok yang melecehkan Kiai Makruf dengan menyatakan beliau tidak pantas menjadi saksi karena tidak objektif. Ahok juga bahkan menuduh kiai bohong dan mengancam kiai.

PP IPNU akan mengadakan konsolidasi dengan seluruh kader muda dan pelajar NU, termasuk Banser.

“Kami hormat pada ulama kami. Kami akan buat perhitungan,” pungkasnya.

Sumber: https://www.ipnu.or.id/nilai-ahok-dan-pengacara-lecehkan-simbol-nu-pelajar-nu-siap-jihad/


INI BUKTI REKAMAN Ahok Mengancam Proses Hukum pada KH. Ma'ruf Amin, Mau Dibantah?


[PORTAL-ISLAM] "Ahok Akan Proses Secara Hukum Ketua MUI yang Bantah Terima Telepon dari SBY."

Demikian judul berita Kompas yang ramai pada Selasa kemarin terkait ancaman Ahok pada KH Ma'ruf Amin (Ketua Umum MUI dan sekaligus Rais Aam NU) yang menjadi saksi ahli pada sidang lanjutan kasus penistaan agama pada Selasa kemarin.

Ancaman memproses hukum/mempolisikan KH Ma'ruf Amin ini sontak menuai perlawanan balik dari umat Islam terutama dari kalangan NU karena sudah melecehkan ulama simbol NU yang dihormati.

Hari ini Tim Kuasa Hukum Ahok membuat pernyataan meralat omongan Ahok.

Kuasa Hukum calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama selaku terdakwa penoda agama, Humphrey R Djemat, meralat pernyataan Ahok, sapaan akrab Basuki, terkait rencana melaporkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin ke kepolisian.

Pernyataan yang dimaksud disampaikan Ahok akan memproses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa pihaknya mempunyai data yang lengkap. Menurut Humphrey, pernyataan Ahok tersebut tidak secara khusus ditujukan kepada Ma'ruf.

"Itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan kepada Bapak KH Ma'ruf Amin," ujar Humphrey melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id pada Rabu, 1 Februari 2017.

Link: http://metro.news.viva.co.id/news/read/877592-kuasa-hukum-ralat-pernyataan-ahok-ingin-laporkan-ketua-mui

Ralat/gaya ngeles kubu Ahok ini TERBANTAHKAN dengan adanya REKAMAN suara Ahok saat persidangan yang jelas-jelas saat itu sedang ditujukan kepada KH Maruf Amin yang menjadi saksi di persidangan saat itu.

Berikut BUKTI REKAMAN dari TVONE bahwa benar Ahok menyatakan akan memproses hukum KH Ma'ruf Amin. Perhatikan menit 1:28.

[Bukti Rekaman]