Anggota Komisi Fatwa MUI, Hamdan Rasyid mengatakan dirinya pernah menonton video sambutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang menjadi awal permasalahan kasus dugaan penistaan agama.
Namun Hamdan menambahkan dirinya tidak mengingat menit berapa Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
"Saya pernah (nonton). Saya tidak ngitung semuanya berapa (menit) tapi yang disebutkan Ahok saya tahu," ujar Hamdan di gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Hamdan lebih lanjut mengatakan tidak mempermasalahkan video berdurasi apapun yang diperdebatkan, apakah yang sudah dipotong menjadi pendek atau video asli tanpa diedit yang diunggah oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. Baginya, Ahok telah jelas menistakan agama.
"Versi manapun enggak ada bedanya, udah ngaku dia. Apa bedanya sih, kan sudah ngaku dia bahwa itu omongan dia bahwa dia menistakan agama. Jangan dibohongi pakai almaidah 51," jelasnya.
"Sama saja saya bilang jangan dipukul pakai kayu, kayu kan alat pukul kan. Kalau begitu Al Maidah alat kebohongan. Kalau anda muslim ragu pada Alquran, murtad dia!," pungkas Hamdan.
sumber : arah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar