Selasa, 07 Februari 2017

SAH! Ahli Forensik Nyatakan Barang Bukti Video Kasus Ahok Durasi Panjang Atau Pendek Sama


[PORTAL-ISLAM] Persidangan kesembilan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (7/2), menghadirkan saksi ahli forensik dari kepolisian, yakni Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP M Nuh Al-Azhar.

Ahli forensik yang juga menjadi saksi ahli dalam kasus Jessica ini menerangkan hasil analisis terkait barang bukti rekaman video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Dari empat barang bukti yang diperiksa, dipastikan tidak ada proses penyuntingan (editing).

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Audiotorium Kementerian Pertanian, M Nuh mengatakan, ada empat barang bukti yang diperiksa Mabes Polri yaitu rekaman video resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan dari pelapor: satu unit flashdisk, satu keping DVD-R serta satu keping DVD-R merek GT-PRO.

Namun penasihat hukum Ahok mempermasalahkan saksi ahli forensik kepolisian hanya fokus pada 12 detik dari perkataan Ahok.

Bagi Penasihat Hukum Ahok, melihat sesuatu harus keseluruhan, tidak bisa hanya 12 detik terkait kata 'Dibohongi pakai Al Maidah ayat 51' saja. Harus dilihat satu jam lebih keseluruhan dari video Ahok di Pulau Seribu.

AKBP M Nuh menjelaskan kalau pemaknaan silakan dilihat dari ahli yang lain, tapi bagi dia sebagai ahli forensik mau momen videonya ada berapa detik atau menit pun tetap analisisnya komprehensif.

"Saya pakai kaca mata saya, tidak pakai kacamata yang lain. Jadi bagi saya melihat sesuai objektifnya, mau berapa detik atau menit pun," kata dia di dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/2).

M Nuh pun berkesimpulan tidak ditemukan penambahan atau pengurangan frame, baik video yang satu jam lebih atau hanya 12 detik tersebut. "Artinya momen yang ada di sana benar adanya. Itu kelompok pertama barang bukti yang kita analisi," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam bukti video yang dikumpulkan tim forensik sendiri terdapat empat barang bukti video dan tidak ada yang diedit. Namun, penasihat hukum Ahok bersikukuh mempermasalahkan kesimpulan saksi ahli yang menganalisis 12 detik itu dan tidak melihat komprehensif video yang satu jam.

"Kalau penasihat hukum membaca BAP projusticia, maka akan melihat analisis kami komprehensif, mulai dari metodologi hingga hasil analisisnya," ujar M Nuh membantah Penasihat Hukum Ahok.

Sumber: ROL, VIVAnews


Tidak ada komentar:

Posting Komentar