Selasa, 07 Februari 2017

Kapolda Tegaskan Bakal Bubarkan Massa Aksi 112





Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan menegaskan, akan membubarkan masyarakat yang memaksakan kehendaknya untuk ikut dalam aksi pada 11 Februari mendatang.

"Tentunya apabila unjuk rasa tersebut dilakukan maka unjuk rasa akan dibubarkan berdasarkan pasal 15 perundangan Nomor 9 Tahun 1998," ujar Iriawan saat menggekar jumpa pers bersama KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (7/2)

Menurut Iriawan, massa aksi yang dikerahkan GNPF tersebut rencananya akan berkumpul di Masjid Istiqlal, kemudian menuju Monas, dan akan berjalan ke Bundaran HI. Setelah itu, baru menuju Monas lagi dan bubar.

"Tanggal 12 juga akan melaksanakan khataman, tanggal 15 ada shalat Subuh bersama, dan akan berjalan ke TPS, padahal sudah ada yang mengawasi," kata Iriawan.

Sebagaimana diketahui, menjelang Pilkada DKI 2017 massa GNPF MUI berencana menggelar aksi unjuk rasa yang dikemas dalam bentuk jalan santai dari Jalan Jenderal Sudirman dan Harmono. Iriawan pun mengimbau agar masyarakat mematuhi undang-undang dan mengurungkan niatnya untuk mengikuti aksi tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi perundangan-undangan tentang penyampaian pendapat di muka umum. Bahwa mereka harus menghormati hak-hak orang lain," kata mantan kapolda Jawa Barat tersebut.

"Dari Polda Metro Jaya harap masyarakat untuk mengurungkan niatmya, sehingga Ibu Kota tetap aman dan lancar," katanya.







GNPF-MUI Enggan Tanggapi Larangan Aksi 112


 Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berencana menggelar aksi pada 11 Februari 2017 atau 112 mendatang. Mereka berencana akan berkumpul di Masjid Istiqlal kemudian menuju Monas dan berjalan ke HI kemudian kembali lagi ke Monas untuk membubarkan diri.

Namun, hari ini, Selasa (7/2), Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menegaskan, akan membubarkan masyarakat yang memaksakan diri ikut aksi 112. Polisi akan membubarkan aksi tersebut sesuai dengan perundang-undangan Nomor 9 Tahun 1998.

Wakil Ketua Umum GNPF MUI Zaitun Rasmin masih enggan menanggapi respons kepolisian terkait rencana aksi tersebut. Pasalnya, Zaitun mengaku belum mengetahui secara langsung dari kepolisian. “Saya belum tahu apakah melarang itu kan belum ada kejelasan,” ujar Zaitun kepada Republika.co.id, Selasa (7/2).

Zaitun pun tak ingin menjelaskan lebih jauh apakah aksi tersebut tetap akan digelar. Meskipun beberapa ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU tidak akan mengirimkan anggotanya untuk ikut aksi.

Seperti diketahui, beberapa pengurus wilayah baik NU maupun Muhammadiyah menyatakan tak akan mengirimkan anggotanya ke Jakarta guna mengikuti aksi tersebut. Seperti yang dikatakan oleh Ketua PCNU Solo Helmy Akhmad Sakdilah.


Hal yang sama juga dinyatakan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surakarta Subari. Subari mengatakan, tak akan mengimbau kepada warga Muhammadiyah berangkat ke Jakarta, meskipun aksi tersebut guna menyuarakan dukungan kepada MUI.







Soal Aksi 112, Ini Sikap Pemuda Muhammadiyah


 Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, tidak akan menginstruksikan kadernya ikut dalam aksi 11 Februari 2017. Dahnil justru berharap Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI selaku inisiator aksi mempertimbangkan kembali rencana tersebut.

“Agaknya GNPF harus mempertimbangkan dengan matang,” ujar Dahnil kepada Republika.co.id, Selasa (7/2).

Menurut Dahnil, jangan sampai perjuangan yang ikhlas dan murni untuk muruah umat dicederai dan kontradiktif oleh pihak yang tidak senang dan berusaha menyudutkan umat Islam. Terlebih, kata Dahnil, tanggal 11 Februari berdekatan dengan agenda pilkada serentak yang rawan dimanfaatkan oleh berbagai pihak.

Seperti diberitakan, GNPF MUI berencana menggelar aksi pada 11 Februari 2017 atau 112 mendatang. Mereka berencana akan berkumpul di Masjid Istiqlal kemudian menuju Monas dan berjalan ke HI, kemudian kembali lagi ke Monas untuk membubarkan diri.

Namun, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menegaskan, akan membubarkan masyarakat yang memaksakan diri ikut aksi 112. Polisi akan membubarkan aksi tersebut sesuai dengan perundang-undangan Nomor 9 Tahun 1998.

Beberapa organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah juga tak akan menginstruksikan warganya untuk ikut aksi. Seperti yang dinyatakan oleh PCNU Solo dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surakarta.



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar