Senin, 06 Februari 2017
Penghinaan Atas KH Ma'ruf Amin dan Dugaan Penyadapan Ilegal, Ahok Akhirnya Dipolisikan
[PORTAL-ISLAM] JAKARTA - Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano ke Bareskrim Polri. Ahok dilaporkan terkait penghinaan terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sam Aliano juga melaporkan Ahok atas tuduhan telah melakukan penyadapan ilegal kepada Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Saya bawa barang bukti, saya didampingi pengacara saya Egi Sudjana," kata Sam kepada wartawan, Senin (6/2/2017).
Sam belum mau membeberkan bukti yang dibawa, sebelum laporannya diterima. Sam berjanji akan mempublikasikan buktinya usai laporan di terima.
Sam menuturkan, perbuatan Ahok itu telah membuat resah dan gaduh masyarakat antarumat beragama di Indonesia. Dia juga merasa dugaan penyadapan yang telah dilakukan pihak Ahok sudah sangat melawan negara.
Menurut Sam, hak-hak masyarakat telah sangat dilanggar dengan adanya dugaan penyadapan terhadap SBY yang dilakukan pihak Ahok itu. "Penyadapan jadi bahaya bagi kita semua, banyak pihak. Yang kita pikirkan harus perlu hak angket, jadi masalah besar dalam negeri," ucapnya.
Sebelumnya Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano juga pernah melaporkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin 21 November 2016 lalu. Saat itu, Sam melaporkan Ahok karena tersinggung atas ucapan Ahok yang menyebut bahwa peserta aksi 411 mendapat bayaran Rp500.000 dalam aksi 411.
Sam yang mengaku juga ikut dalam aksi itu pun tersinggung atas ucapan Ahok yang dimuat pada laman portal berita asing ABC News, sehingga Sam pun melaporkan Ahok karena merasa difitnah atas ucapan Ahok di media asing itu. (Sindonews)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar