Sabtu, 04 Februari 2017

Kapolri Diminta Hentikan Praktik Penistaan dan ‘Kriminalisasi’ Ulama oleh Siapapun




Sehubungan dengan sikap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengacaranya terhadap Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian diminta untuk mengambil langkah-langkah strategis menyikapinya.
Demikian disampaikan Ulama Pengasuh Pesantren Madura dan Tapal Kuda Jawa Timur (Jatim) dalam surat yang ditujukan kepada Kapolri melalui Kapolda Jatim ditandangani di Madura, Jatim, baru-baru ini.
“Agar (Kapolri) mengambil langkah-langkah strategis untuk menghentikan praktik penistaan, pendiskreditan, adu domba, fitnah dan kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh agama yang dilakukan oleh siapapun,” bunyi di antara permintaan tersebut.
Surat itu ditandatangani oleh KH M Rofi’ie Baidlowie (Koordinator BASSRA), KH Ali Karrar Shinhaji (Koordinator AUMA), KH Hasan Abd Jalal (Koordinator AUTADA), dan KH Lailurrahman (Koordinator HP3M), Jumat (03/02/2017).
Kemudian, Ulama Madura dan Tapal Kuda Jatim mendesak aparat hukum dan kepolisian untuk melakukan tindakan preventif dan proaktif terhadap pelaku yang bersangkutan.
“Agar di kemudian hari tidak terulang kembali kasus yang serupa oleh siapapun terhadap para ulama dan tokoh agama,” sebutnya.
Praktif-praktif negatif yang disebutkan tersebut, jelas para ulama tersebut, dapat mencederai kehormatan, martabat, dan rasa keadilan umat Islam.
Selain itu, mereka juga meminta Kapolri agar segera menahan terdakwa penistaan agama, Ahok. “Karena terbukti berulangkali mengulangi pelanggarannya,” sebutnya, “sekalipun yang bersangkutan telah meminta maaf.”
Mereka menilai, sikap Ahok dan pengacaranya pada sidang kedelapan kasus Ahok, Selasa (31/01/2017) lalu, merupakan tindakan yang tidak beradab.*

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar