Minggu, 04 Desember 2016

Habib Rizieq ke Jaksa Agung: Segera Tahan Ahok!

FPI Online, Jakarta - Aksi Bela Islam III yang menuntut keadilan hukum agar penista agama segera ditahan telah selesai dilaksanakan. Acara yang dihadiri jutaan umat tersebut sukses digelar.
 
Saat ini, kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sudah resmi P21. Kejaksaan Agung menetapkan berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap. Ahok sudah memenuhi unsur pidana Pasal 156 dan 156 a KUHP.
 
Oleh karena itu, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Habib Muhammad Rizieq Syihab mengingatkan kepada pihak kejaksaan agar segera menahan Ahok.
 
"Saya ingatkan Jaksa Agung RI, jangan abaikan aspirasi jutaan umat Islam, jangan remehkan tuntutan Aksi 212 yang telah diapresiasi Presiden RI dan seluruh bangsa Indonesia. Segera tahan Ahok!" tegas Habib Rizieq melalui pesannya, Sabtu (3/12/2016).
 
Sumber : Suara-Islam.Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar