FPI Online, Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab menilai kebijakan Walikota Makassar dan Depok serta Pemkot Bandung sudah benar dengan melarang pemaksaan pegawai Muslim untuk memakai atribut natal sesuai fatwa MUI No 56 tahun 2016.
"Para Walikota dan Kapolres tersebut sudah benar secara hukum agama maupun hukum negara," jelas Habib Rizieq, Rabu (21/12/2016).
Ia pun mempertanyakan, kenapa Presiden marah? "Lalu kenapa Menko Polhukam dengan sinis dan angkuh menyatakan bahwa MUI tak akan bisa keluarkan fatwa sembarangan lagi? Dan kenapa pula Kapolri nekat menyatakan bahwa fatwa MUI bukan hukum positif?" ujarnya.
"Kenapa Presiden dan Menko Polhukam serta Kapolri harus terprovokasi dengan ocehan politisi PDIP dan Komnas HAM serta aktivis LSM komprador Hendardi sehingga salahkan Walikota dan Kapolres serta MUI?" tambah Habib Rizieq.
Menurutnya, Presiden harus menghargai Fatwa MUI tentang hukum agama Islam, karena itu domain MUI, bukan domain Presiden. "Dan Menko Polhukam jangan asal tuduh bahwa MUI berfatwa sembarangan, karena itu penghinaan terhadap Ulama! Kapolri juga jangan rendahkan fatwa MUI, karena fatwa MUI selaras dengan konstitusi!" tegas Habib Rizieq.
Ia mengingatkan, hukum positif sebagai rujukan negara sementara fatwa MUI rujukan agama. Dan Indonesia adalah negara tauhid berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
"Jadi, Indonesia adalah negara beragama, bukan negara komunis, karenanya negara wajib hormati fatwa MUI," tandas Habib Rizieq. [Suara-Islam.Online]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar