Sabtu, 10 Desember 2016

Ahok Harus Dipenjara


AHOK HARUS DIPENJARA

Jika saat pertama Laporan Kasus Ahok diterima Mabes Polri dan langsung diproses, maka tidak akan digelar Aksi Bela Islam 1, 2 dan 3, sehingga apa pun putusan Pengadilan nantinya bisa diterima umat Islam walau tidak sesuai dengan harapan mereka.

Namun, setelah Laporan Kasus Ahok dipolitisasi & dipermainkan, bahkan ada intervensi Presiden RI, sehingga digelar Aksi Bela Islam 1, 2 dan 3 dengan segala suka dukanya, kemudian kesalahan Ahok makin nyata, maka kini umat Islam tidak akan pernah bisa terima putusan Pengadilan kecuali Ahok divonis penjara dengan masa yang paling maksimal dalam KUHP yaitu 5 tahun.

Ini bukan pemaksaan kehendak, akan tetapi memperjuangkan yang hak.

Ini bukan penekanan, tapi keyakinan.

PENJARAKAN AHOK HARGA MATI ... !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar