FPI Online, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) seharusnya ikut dipanggil penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) untuk bersaksi dalam kasus dugaan makar. Pasalnya, Jokowi hadir langsung saat Aksi Bela Islam pada 2 Desember lalu.
Desakan tersebut disampaikan salah satu tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Kapitra Ampera di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/12).
Kapitra Ampera mendatangi Polda untuk mempertanyakan ke penyidik kaitan kliennya, koordinator Aksi 212 asal Sumatera Barat (Sumbar) Irfianda Abidin dengan kasus makar.
"Kita lihat aksi 212 juga dihadiri oleh Presiden, Wapres. Kalau keberadaan, itu harus dijadikan saksi. Maka yang paling pantas (bersaksi) Presiden, Wapres, Menko Polhukam juga sebagai saksi. Karena dia melihat sendiri ada tidak peristiwa makar di saat aksi itu," ujarnya.
Menurut Kapitra, seorang saksi merupakan pihak yang mengetahui, melihat dan mendengar langsung suatu peristiwa tindak pidana.
Kapitra sendiri dikuasakan sebagai pengacara salah satu saksi dari pihak Koordinator jamaah asal Sumatera Barat (Sumbar), Irfianda Abidin. Namun, Irfianda batal bersaksi hari ini, karena masih ada urusan di daerah asalnya, Sumbar.
Sehingga, Kapitra mendatangi PMJ untuk mengkonfirmasi ke penyidik PMJ, terkait pemanggilan terhadap kliennya.
"Hari ini (Irfianda) belum hadir. Kita wakili dulu dan bertanya pada penyidik. Kita akan tanya, dia saksi yang mengetahui, melihat dan mendengar perbuatan siapa," paparnya.
Untuk diketahui, Irfianda akan dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam mengerahkan ribuan masa asal Sumbar menggunakan ratusan bus.
Selain Irfianda, penyidik juga mengagendakan pemanggilan saksi dari Pengelola PO NPM Angga Vircansa Chairul, yang diduga dilibatkan oleh Irfianda selaku koordinator jamaah. [beritaislam24h.net]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar