Selasa, 20 Desember 2016

FPI: Hakim Harus Segera Menahan Ahok

FPI Online, Jakarta - Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta, Ust Novel Bamukmin, menuntut aparat penegak hukum agar menahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Apabila terdakwa kasus penistaan agama itu tak ditahan, kata dia, akan menimbulkan permasalahan.
Rakyat berpotensi turun ke jalan lebih banyak untuk menyampaikan tuntutan itu.
"Kami minta secepatnya hakim memenjarakan Ahok karena sudah menjadi terdakwa dan kalau ini tak ditahan terus akan menimbulkan permasalahan. Rakyat turun lebih banyak untuk tangkap Ahok," ujar Ust Novel di depan gedung bekas PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016).
Setiap persidangan, dia mengaku massa dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI dan sejumlah ormas lainnya mengikuti jalannya sidang dari luar pengadilan.
Pada saat penyampaian orasi, mereka menuntut agar Ahok segera ditangkap.
Ini karena mantan Bupati Belitung Timur itu telah dengan sengaja menistakan Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51.
"Hari ini, kami hadir. Kami akan terus membela agama Allah hingga titik darah penghabisan. Kami terus mendampingi setiap sidang. Kami sudah pengalaman penistaan agama di mana pun kami tak pernah satu sidang lolos untuk diawasi," kata dia.
Berkaca dari kasus-kasus penistaan agama sebelumnya, menurut dia, para pelaku dugaan penistaan agama ditahan.
Oleh karena itu, demi keadilan, dia meminta agar Ahok ditahan.
"Yang diinginkan adalah untuk segera tahan Ahok demi keadilan karena daripada yurisprudensi yang ada semua tersangka penistaan agama ditahan. Apalagi sudah terdakwa," tegasnya. [tribunnews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar