Selasa, 20 Desember 2016

Fiqih Perang Berdasarkan Alqur'an dan Hadist


Berikut Ini adalah Peraturan perang Islam Berdasarkan Alqur'an dan Hadist merujuk kepada syariah (hukum Islam) dan ilmu fiqih (ilmu hukum Islam) yang telah disepakati oleh para ulama (cendekiawan Islam) sebagai cara yang benar dalam Islam yang harus dipatuhi oleh para Muslim ketika sedang berperang.

Pada dasarnya berperang dalam ajaran Islam hanya boleh dilakukan jika dalam keadaan terdesak untuk mempertahankan diri dan tidak pernah digunakan sebagai satu kegiatan menyerang umat lain.

Perundang-undangan tentang berperang terdapat pada dalil di dalam Al-Qur'an dan hadits. Perintah tersebut diantaranya adalah:

Peraturan Perang Berdasarkan Al-Qur'an


Pertama Umat Muslim hanya dibolehkan membunuh, mengusir  dan memerangi umat kafir yang telah memerangi mereka terlebih dahulu dan dilarang melampaui batas.

وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ ۚ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ

Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir. (Surat Al-Baqarah [2:191])

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ


Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Surat Al-Baqarah [2:190])

Kedua Dilarang berperang di Masjidil Haram, kecuali umat kafir telah memerangi terlebih dahulu ditempat tersebut. (Surat Al-Baqarah [2:191])

Ketiga Jika pihak musuh sudah berhenti memerangi dan tidak adalagi kerusakan maka diwajibkan untuk berhenti berperang.

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ

Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (Al-Baqarah 2:193).

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ ۚ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. (Al-Anfal 8:39).

فَإِذَا ٱنسَلَخَ ٱلْأَشْهُرُ ٱلْحُرُمُ فَٱقْتُلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَٱحْصُرُوهُمْ وَٱقْعُدُوا۟ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَخَلُّوا۟ سَبِيلَهُمْ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (At-Taubah 9:5)


Keempat Berperang hanya dijalan yang diperintahkan oleh Allah.

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Dan berperanglah kamu sekalian di jalan Allah, dan ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Al-Baqarah 2:244).

Kelima Wajib melindungi orang-orang musyrik yang meminta perlindungan terhadap Umat Muslim.

وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ ٱلْمُشْرِكِينَ ٱسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَٰمَ ٱللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُۥ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُونَ

Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.(At-Taubah 9:6)

Peraturan Perang Berdasarkan Hadits


Berikut beberapa peraturan dalam berperang yang harus dipatuhi oleh umat Muslim ketika berperang melawan musuh:

Dilarang melakukan pengkhianatan jika sudah terjadi kesepakatan damai.

" Dengarkan wahai orang orang, karena aku akan memberitahukan kepadamu sepuluh peraturan untuk membimbingmu dalam medan perang. Jangan melakukan pengkhianatan dan jangan menyimpang dari jalan yang benar. Kalian tidak boleh memutilasi mayat musuh. Jangan membunuh anak anak atau perempuan, atau orang tua. Jangan merusak pepohonan, dan jangan pula membakarnya, terutama pepohonan yang subur. Jangan membunuh hewan ternak musuh, kecuali untuk dijadikan makanan. Kalian harus mengampuni orang orang yang mengabdikan diri mereka untuk urusan keagamaan; jangan ganggu mereka ". ( The Rightly Guided Khalifas, Islamic Web )  

Dilarang membunuh wanita dan anak-anak, kecuali mereka ikut berperang maka boleh diperangi:

Dari 'Abdullah bin 'Umar r.a, ia berkata, "Aku mendapati seorang wanita yang terbunuh dalam sebuah peperangan bersama rasulullah S.A.W Kemudian dia melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak dalam peperangan," (HR Bukhari 3015 dan Muslim 1744).

Dalam riwayat lain disebutkan, "Rasulullah S.A.W mengecam keras pembunuhan terhadap kaum wanita dan anak-anak," (HR Bukhari 3014 dan Muslim 1744).

Dari Buraidah r.a, ia berkata, "Rasulullah S.A.W bersabda, "Berperanglah fi sabilillah dengan menyebut nama Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan jangan mencuri harta rampasan perang, jangan berkhianat, jangan mencincang mayat dan janganlah membunuh anak-anak." (HR Muslim 1731).

Dilarang membunuh orang tua dan orang sakit.
Dilarang membunuh pekerja (orang upahan).

Hanzhalah Al-Katib berkata, “Kami berperang bersama rasulullah S.A.W, lalu kami melewati seorang wanita yang terbunuh yang tengah dikerumuni oleh manusia. Mengetahui hal itu, rasulullah S.A.W bersabda: “Wanita ini tidak turut berperang di antara orang-orang yang berperang.” Kemudian dia berkata kepada seseorang, “Pergilah engkau menemui Khalid ibnul Walid, katakan kepadanya bahwa rasulullah S.A.W memerintahkanmu agar jangan sekali-kali engkau membunuh anak-anak dan pekerja/orang upahan.” (HR. Ibnu Majah no. 2842, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 701)

Dilarang mengganggu para biarawan dan tidak membunuh umat yang tengah beribadah.[Musnad Ahmad bin Hanbal.]

Dilarang memutilasi mayat musuh.

Yahya meriwayatkan padaku dari Malik bahwa, ia mendengar bahwa Umar bin Abd al-Aziz menulis kepada salah satu dari gubernur, "Telah diturunkan kepada kita bahwa ketika rasulullah S.A.W mengirim seseorang pada perayaan kemenangan atas penyerangan, ia akan mengatakan kepada mereka, 'Buatlah serangan anda atas nama Allah dengan jalan yang diridhoi Allah. Perangilah semua orang yang menyangkal Allah. Jangan mencuri harta rampasan perang, dan jangan berkhianat. Jangan mencincang mayat dan jangan membunuh anak-anak 'Ucapkan keseluruh tentaramu, In sya Allah.. Salam bagimu." Malik Muwatta Book 21, Number 21.3.11

Dilarang membakar pepohonan,  merusak ladang atau kebun, 
Dilarang membunuh ternak kecuali untuk dimakan
Dilarang menghancurkan desa atau kota.

Nabi Muhammad juga telah mengeluarkan instruksi yang jelas untuk memberikan perawatan terhadap tawanan perang yang terluka. Sejarah mencatat bagaimana umat Islam saat itu menangani tawanan pertama selepas Perang Badar pada 624 Masehi. Sebanyak 70 orang tawanan Makkah yang ditangkap dalam perang itu dibebaskan dengan atau tanpa tebusan.

Jika ada Koreksi Mohon Bisa disampaikan melalui pesan ke Halaman Facebook Kami: www.facebook.com/muslimcyberpage


Tidak ada komentar:

Posting Komentar