Sabtu, 04 Februari 2017

Hakim Seattle Lawan Trump, Maskapai Tetap Terbangkan Muslim Masuk AS

Bea Cukai dan Pengamanan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) menerbitkan peringatan perjalanan bagi maskapai yang isinya mengizinkan mereka untuk menerbangkan penumpang dari negara-negara mayoritas Muslim. Keputusan ini muncul setelah Hakim Pengadilan Seattle James Robart membatalkan instruksi Presiden Donald Trump yang pekan lalu melarang warga dari tujuh negara mayoritas Muslim untuk memasuki AS.





Merespons blokade perintah ini, Trump menumpahkan kekesalannya di media sosial dengan menyatakan keputusan pengadilan itu konyol. “Opini dia yang disebut hakim itu malah menjauhkan penegakan hukum negeri ini. Ini konyol,'' tulis Trump di Twitter seperti dikutip Al Jazirah, Sabtu (4/2).

Juru bicara Qatar Airways dan United Airlines yang berbasis di AS mengkonfirmasi mereka akan kembali menerbangkan penumpang berizin resmi ke AS setelah menerima pemberitahuan dari CBP. “Seperti yang disampaikan CBP, penumpang dan pengungsi yang memiliki dokumen resmi yang valid untuk memasuki wilayah AS akan diproses penerbangannya segera,” tulis Qatar Airways dalam pengumumam di laman resminya.

Semua maskapai dari Teheran menuju AS akan menerbangkan warga Iran yang memiliki visa secara valid. Blokade atas kebijakan yang dilakukan pengadilan negara-negara bagian di AS jadi tantangan tersendiri bagi Trump. Blokade ini muncul pasca warga AS menggelar unjuk rasa beruntun yang memprotes kebijakan pengetatan kebijakan imigrasi.

Gedung Putih sendiri akan memproses para hakim yang memblokasi instruksi presiden ini. “Dalam waktu dekat, Departemen Kehakiman akan menangani aksi konyol ini dan mempertahankan instruksi eksekutif dari Presiden yang kami yakini sah dan pantas,” demikian pernyataan resmi Gedung Putih.



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar