Selasa, 31 Januari 2017

Kesaksian Kiai Ma'ruf Amin Perkuat Dakwaan Penodaan Agama oleh Ahok


JAKARTA -- Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF MUI Nasrulloh Nasution menilai, kesaksian Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin di persidangan Selasa (31/1), semakin memperkuat dakwaan penodaan agama oleh Ahok. Sebelumnya, KH Ma'ruf Amin mengatakan bahwa perkataan Ahok di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016 telah menghina Alquran dan Ulama.

Nasrulloh mengatakan bahwa Kiai Ma'ruf Amin dalam persidangan telah menyampaikan kembali isi pendapat dan sikap keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa Ahok telah menghina Alquran dan juga menghina ulama yang menyampaikan dalil Alquran.

"Kata Kiai, menghina Alquran maksudnya Alquran surah al-Maidah 51 dijadikan alat kebohongan. Sementara menghina ulama maksudnya ulama yang menyampaikan dalil Alquran surah al-Maidah 51 adalah pembohong", ujarnya Rabu (1/2).

Pakar Hukum Tim Advokasi GNPF MUI, M Kapitra Ampera, turut berpendapat bahwa kehadiran Ketua MUI dalam persidangan kali ini urgensinya hanya membutuhkan penegasan. Ini perihal pendapat dan sikap keagamaan yang telah diterbitkan MUI tanggal 11 Oktober 2016.

"Perkara ini kan korbannya kan agama, bukan orang perseorangan. Jadi dengan adanya pendapat dan sikap keagamaan para Ulama dari berbagai organisasi yang berhimpun dalam MUI yang menyatakan perkataan ahok telah menghina Alquran dan ulama sudah sempurna konstruksi hukum pasal penodaan agamanya," kata Kapitra.

Sumber Republika

MERINDING! Inilah DOA Ulama Untuk Ahok yang Tak Menyesal Nistakan Agama


[PORTAL-ISLAM]  Tidak sedikit ulama yang bersabar dan menunjukkan kasih sayang dengan mendoakan agar Ahok mendapatkan hidayah meskipun telah menistakan Al-Qur'an. Namun, wawancara terbaru Ahok dengan Aljazeera membuat sejumlah ulama mengubah doanya.

Di antara ulama yang melakukan hal itu adalah Ustadz Fahmi Salim Zubair MA. Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah ini sebelumnya mendoakan agar Ahok mendapatkan hidayah. Namun, pernyataan Ahok bahwa dirinya tidak menyesal atas ucapannya di Kepulauan Seribu yang kini menyeretnya menjadi terdakwa, membuat Ustadz Fahmi Salim Zubair mengubah doanya.

Sekretaris Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini pun mendoakan Ahok di-abulahab-kan.

“Tidak menyesal..! Padahal kita sudah doakan semoga dia diberi hidayah. Nampaknya dia memilih lain. Ya Rabb abulahab-kan dia dengan kuasa-Mu..,” tulisnya melalui akun Twitter @Fahmisalim2, Senin, 30 Januari 2017.
Ratusan pengguna Twitter meretwit doa Ustadz Fahmi Salim tersebut. Ratusan komentar pun tertulis menanggapi, yang sebagiannya mengaminkan doa tersebut.

Ahok Ancam KH Ma'ruf Amin, GP Ansor: Siaga Satu


Jakarta - Kalangan nahdliyin memprotes keras sikap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Ma'ruf Amin. Sikap Ahok dan tim kuasa hukumnya kepada Ma'ruf Amin saat persidangan pada Selasa (1/2/2017) kemarin dinilai tidak pantas dan melukai kader Nadlatul Ulama.

"Itu ucapan (Ahok) tidak pantas meskipun itu di pengadilan. Status Kiai Ma'ruf itu Ketum MUI, pimpinan tertinggi NU. Ini yang kami sikapi. Sikap (Ahok) terlalu kasar, apalagi bernada mengancam," kata Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut C. Qoumas kepada wartawan, Rabu (1/2).

Sikap Ahok kepada Kiai Ma'ruf tersebut, kata Yaqut, menimbulkan respons beragam dari kader GP Ansor di daerah. Ada yang ingin datang ke Jakarta dan menggelar aksi besar. Pengurus Pusat GP Ansor meminta kadernya di daerah melakukan konsolidasi dan tidak bergerak sebelum ada komando dari pusat.

"Tunggu komando dari pusat, supaya tidak bertindak sendiri-sendiri, supaya responsnya terukur," kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.

Pengurus Pusat GP Ansor pun telah mengeluarkan pernyataan resmi. Dalam sikap resminya, GP Ansor menyayangkan sikap, perilaku, maupun kata-kata dari Ahok serta tim pengacaranya kepada GP Ansor.

Meskipun sikap dan kata-kata itu disampaikan untuk menolak keterangan Kiai Ma'ruf Amin sebagai saksi ahli, hal tersebut justru memelintir situasi dan seolah-olah menempatkan Kiai Ma'ruf sebagai terdakwa.

"Bahkan cecaran-cecaran pertanyaan maupun tuduhan serta kata-kata kasar yang ditujukan kepada Kiai Ma'ruf Amin lebih merupakan sikap yang menontonkan argumentum ad hominem atau menyerang pribadi Kiai Ma'ruf daripada mematahkan argumen yang terkait keahlian beliau," kata Yaqut.

"GP Ansor tidak akan tinggal diam dan dengan ini menyatakan siap mendampingi dan membela Kiai Ma'ruf Amin, sebagai pimpinan tertinggi kami, secara lahir dan batin dalam koridor hukum; dan menyerukan kepada seluruh kader Ansor dan Banser untuk siaga satu komando," tambah Yaqut.

Berikut ini pernyataan resmi GP Ansor atas sikap Ahok kepada Kiai Ma'ruf Amin 

1. KH. Ma'ruf Amin adalah Rais Aam PBNU, sekaligus pimpinan tertinggi dalam jam'iyah NU.

2. Dalam sidang kasus penistaan agama dengan Terdakwa Basuki Tjahja Purnama, KH. Ma'ruf Amin dihadirkan ke persidangan untuk memberikan Keterangan Ahli (vide: Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 186 KUHAP).

3. KH. Ma'ruf Amin dalam hal ini, berdasarkan kompetensinya sebagai ahli hukum islam, maupun kapasitasnya sebagai Rais 'Aam Syuriah PBNU - pimpinan tertinggi sekaligus yang memberikan arah gerak hukum (Islam) dalam tubuh NU, maupun sebagai Ketua Umum MUI, merupakan seseorang yang ahli dalam hal agama, dan sudah tepat untuk dihadirkan ke persidangan untuk dimintai sebagai Keterangan Ahli dalam hal kasus penistaan agama (Islam).

4. Keterangan yang diberikan oleh KH. Ma'ruf Amin, berdasarkan pengamatan kami, sudah sesuai dengan kompetensi maupun kapasitasnya sebagai Ahli Agama Islam, baik sebagai Fuqaha, Rais 'Aam PBNU maupun sebagai Ketua Umum MUI.

5. GP Ansor menyayangkan sikap, perilaku maupun kata-kata dari Terdakwa maupun Tim Pengacaranya, dengan alih-alih menolak Keterangan Kyai Ma'ruf Amin sebagai Ahli justru memelintir situasi dan seolah-olah menempatkan Kyai Ma'ruf sebagai Terdakwa. Bahkan cecaran-cecaran pertanyaan maupun tuduhan serta kata-kata kasar yang ditujukan kepada Kyai Ma'ruf Amin lebih merupakan sikap yang menonontonkan Argumentum Ad Hominem - atau menyerang pribadi Kyai Ma'ruf daripada mematahkan argumen yang terkait keahlian beliau.

6. GP Ansor tidak akan tinggal diam dan dengan ini menyatakan siap mendampingi dan membela Kyai Ma'ruf Amin, sebagai pimpinan tertinggi kami, secara lahir dan batin dalam koridor hukum; dan menyerukan kepada seluruh kader Ansor dan Banser untuk siaga satu komando

Sumber Detik.com

PKB: Santri dan Warga NU Siap Dukung KH Ma’ruf Amin


JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan santri dan warga NU akan berdiri di belakang KH Ma’ruf Amin.

Hal itu jika terdakwa kasus penistaan agama Ahok dan tim advokasinya melaporkan Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB-NU) itu ke polisi akibat kesaksiannya dalam persidangan yang digelar di aula Kementerian Pertanian, Selasa (31/1/2017).

“Kiai Ma’ruf Amin tidak perlu khawatir akan rencana Ahok menuntut beliau karena kami, santri dan warga NU akan berdiri di belakang kiai,” tegas Karding melalui pesan singkat, Rabu (1/2/2017).

Karding mengingatkan, KH Ma’ruf Amin bukan hanya Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) tapi juga Rois Am PBNU yang dipercaya sebagai kiai yang alim dan jujur.

“Tuduhan Ahok yang disampaikan dengan nada keras, bahwa kiai berbohong, sungguh tak patut," ujar Karding.

Soal tudingan Kiai Ma’ruf Amin secara politik condong pada salah satu calon Gubernur DKI Jakarta, menurut Karding, hal itu adalah taktik Ahok untuk mempengaruhi opini khalayak luas dengan momen sidang yang mendakwa dirinya dengan kasus penodaan agama.

Taktik itu, menurut Karding bisa saja berhasil membangun opini publik. Namun juga berisiko memicu dan memperluas ketegangan ke tengah-tengah masyarakat.

Karding mengingatkan membangun opini bahwa Kia Ma’ruf Amin mendapatkan pesanan dari salah satu kandidat calon gubernur DKI, gara-gara menerima kunjungan pasangan calon tersebut di PBNU, sangat berisiko menyinggung kaum nahdliyin yang merasa integritas kiai yang dihormatinya dirong-rong dengan rangkain cerita yang mengada-ada.

“Ada yang silaturrahim ke kiai di PBNU, ya diterima. Bahkan kalau Ahok datang ke PBNU untuk bertemu Kiai Ma’ruf Amin, saya yakin beliau juga akan menerima. Kiai tak lazim menolak kunjungan silaturrahim,” terang Karding.

Karenanya, membangun opini dengan cerita gara-gara menerima kunjungan salah satu calon, berarti berpihak, bersekongkol untuk menjegal Ahok, menurut Sekjen DPP PKB itu, sungguh dapat dianggap melecehkan integritas kiai Ma’ruf Amin, dan kiai-kiai NU lainnya.

Membangun cerita yang diarahkan untuk membtuk opini Kiai Ma’ruf menggunakan kasus penodaan agama untuk mememangkan salah satu calon gubenur DKI, menurut Karding sungguh sebagai hal yang melampaui batas.

“Mohon Ahok dan tim pengacaranya jangan sampai terkesan membuat drama-drama yang berpotensi memperluas ketegangan ke masyarakat luas,” tutur Karding.

Demokrat Tantang Ahok Buka Rekaman Pembicaraan SBY-Mar'uf Amin

JAKARTA - Klaim terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki bukti Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menerima telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 Oktober 2016 ditanggapi Partai Demokrat. Partai berlambang mercy itu menantang Ahok membuktikan klaimnya itu.

"Kita kasih kesempatan Pak Ahok untuk membuktikan legalitas tuduhannya. Apakah secara proses sah? Apakah substasinya mendasar? Hanya Ahok yang bisa mempertanggungjawabkan," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR Didik Mukrianto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017). ‎

Menurut dia, dalam perspektif hukum ada penggalan proses persidangan kasus Ahok kemarin yang cukup substantif dan menarik untuk dibedah agar publik juga bisa paham.‬

"‎Dalam persidangan dinyatakan bahwa pihak Ahok mempunyai rekaman pembicaraan handphone KH Ma'ruf Amin. Jelas berarti ada penyadapan," katanya.

Anggota Komisi III DPR ini melanjutkan, dalam perspektif hukum termasuk Pasal 5 Undang-undang ITE, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan dilakukan oleh pejabat yang berwenang.‬ Menurut dia, p‎ertanyaannya sederhana, apabila ada seseorang yang mengaku mempunyai hasil sadapan tersebut, dari mana mendapatkannya.‎

"Apakah dari penyadapan ilegal yang dilakukan sendiri atau dari pihak lain yang tidak punya kewenangan?" ucapnya.

Dia berpandangan, tentu tidak setiap orang bisa menyadap, hanya pihak tertentu dan alat negara yang mempunyai perangkatnya. "Tentu hal menarik yang perlu diungkap adalah sumber sadapan. Tanpa tidak harus menerka-nerka kita tahu aparat negara mana yang punya perangkatnya," katanya.

Masih kata Didik, berbahaya ‎kalau sumber sadapan tersebut didapat dengan cara yang melanggar hukum dan pihak yang tidak mempunyai kewenangan. "Belum lagi apabila sadapan itu diperuntukkan untuk tujuan yang melanggar hukum dan di luar batas kewenangan, bisa lebih bahaya lagi," ungkapnya.‎

Diketahui, kemarin Ahok mengancam akan memproses secara hukum Kiai Ma'ruf Amin. Sebab, Ahok menilai Ma'ruf Amin telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus penistaan agama kemarin.‎

Ahok mengklaim memiliki bukti Ma'ruf Amin menerima telepon dari Ketua Umum Partai Demokrat SBY pada 6 Oktober 2016, atau sehari sebelum Ma'ruf Amin menerima kunjungan pasangan Agus-Sylvi di Kantor PBNU.

Ditanya Kenapa Ulama Utus Habib Rizieq Untuk Kawal Kasus Ahok, Jawaban Ketua MUI Ini BUNGKAM Ahoker


[PORTAL-ISLAM]  Dalam sidang kedelapan kasus Ahok kemarin, Selasa, 31 Januari 2017, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pihaknya yang telah mengutus Habib Rizieq Shihab untuk mengawal kasus tersebut.

Pernyataan itu dilontarkan sebagai jawaban atas pertanyaan penasihat hukum Ahok.

"Betul (Rizieq diutus kawal penistaan agama)," kata KH Ma'ruf Amin menjawab pertanyaan pengacara Ahok.

KH Ma’ruf Amin juga menjelaskan mengapa MUI mengutus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu untuk mengawal kasus Ahok.

Alasan MUI meminta Habib Rizieq untuk mengawal kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, menurut KH Ma’ruf Amin, lantaran ‎Habib Rizieq dinilai menguasai kasus tersebut.

"‎Beliau menguasai itu, tamatan dari S1 di Arab Saudi dan beliau doktor," tandasnya.

Penjelasan ini sekaligus menjadi jawaban atas sejumlah Ahoker yang bersuara di media sosial yang mempertanyakan mengapa Habib Rizieq yang mengawal kasus Ahok.

Mahfud MD: Pernyataan Ahok kepada KH Ma'ruf Amin Picu Kemarahan Nahdliyin


[PORTAL-ISLAM] Ketua Dewan Penasihat Lembaga Bantuan Hukum PBNU Moh Mahfud MD menegaskan, pernyataan Ahok kepada KH Ma'ruf Amin dalam sidang penistaan surah al-Maidah 51 sangat tidak beradab dan di luar koridor hukum. Untuk itu, wajar sekali bila sekarang warga nahdliyin merasa terpantik emosinya atau marah terhadap sikap yang merendahkan posisi KH Ma'ruf Amin itu.

''Saya pribadi selama ini diam saja. Tapi atas kejadian Ahok di sidang pengadilan yang seperti itu maka saya pun kini emosi. Dan wajar bila para kader dan warga NU seperti dari Ansor dan PMII marah atas sikap itu. Saya kira tindakan Ahok itu tidak beradab. KH Maruf adalah sosok ulama yang sangat dihormati warga NU. Dan di organisasi jamiah NU (PBNU) dia menempati posisi yang sangat tinggi. Semua warga NU hormat dan mencintai beliau," kata Mahfud yang juga guru besar FH UII Yogyakarta, kepada Republika.co.id, Rabu (1/2).

Menurut Mahfud, apa yang dipertontonkan oleh Ahok dan penasihat hukumnya di sidang tersebut juga keluar dari substansi. Bahkan, beberapa pernyataan yang terlontar di sidang itu menjadi 'blunder' hukum yang punya konsekuensi hukum yang serius. Hal ini misalnya adanya pengakuan Ahok bahwa bila dia tahu ada  percakapan melalui telepon antara KH Ma'ruf Amin dan Susilo Bambang Yudhoyo (SBY).

''Ahok dan timnya misalnya boleh bicara dapat data antara KH Ma'ruf dan SBY. Sebelum ngomong substansi isi pembicaraan, saya pertanyakan di mana data itu didapat. Ingat bila data itu tentang percakapan telepon itu tidak bisa didapat dari sembarang orang karena harus dari lembaga penegak hukum. Sebab, kalau begitu data percakapan itu hasil 'pencurian' dan ini jelas-jelas perbuatan melanggar hukum,'' ujar mantan Ketua MK ini.

Selain itu, tudingan bahwa percakapan di telepon itu menandakan bahwa KH Ma'ruf menjadi pendukung calon gubernur tertentu, juga punya persoalan hukum. Sebab, siapa pun orangnya --termasuk KH Ma'ruf Amin-- bebas bertemu dengan siapa pun. Dan kebebasan ini dijamin dalam hukum dan konstitusi negara.

''Memang ada pelanggaran hukum bila KH Ma'ruf menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) masa SBY? Kenapa tidak dipersoalkan juga jabatan KH Ma'ruf yang lain, misalnya sempat menjadi pendiri PKB, ketua Syuriah PBNU, atau hingga punya pesantren. Jadi maksudnya apa dengan penghinaan terhadap sosok ulama terkemuka tersebut?'' ujar Mahfud.

Dalam soal persidangan, lanjut Mahfud, sebenarnya Ahok dan penasihat hukumnya bisa bertindak lebih beradab. Ini misalnya, bila dia merasa keberatan dengan kesaksian KH Ma'ruf Amin maka kemukakan saja nanti ketika melakukan nota pembelaan.

''Jadi bukan malah menyerang pada sisi soal di luar kesaksian dan hukum. Saya tidak paham apa maksudnya karena malah menyerang beliau dari sisi pribadi. Di sinilah saya merasa wajar bila warga Nahdliyin marah dengan sikap Ahok dan penasihatnya itu,'' kata Mahfud MD.

Sebelumnya, dalam sidang kasus penistaan agama yang digelar di aula gedung Kementan, Selasa (31/1), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuduh KH Ma'ruf Amin berbohong dan akan mempolisikan. (ROL)


Pelajaran Sederhana Tentang Kondisi Saat Ini

Pelajaran Sederhana Tentang Kondisi Saat Ini

Oleh: Rugaya Abubakar

Ini Indonesia
Negara berdiri sejak tahun 45
Dasar negara Pancasila
Falsafah Bhineka Tunggal Ika
Walau masyarakat sangat majemuk tetapi terbina sikap saling hormat menghormati
Indonesia terdiri dari berbagai propinsi
Tiap propinsi dipimpin seorang gubernur
Salah SATU GUBERNUR (I) menistakan agama
Ia mengatakan ayat suci suatu agama sebagai alat kebohongan
Padahal ia bukan pemeluk agama tersebut
Terjadi kegelisahan pada pemeluk agama itu

Tapi ini tidak terbaca oleh institusi pengawal ketentraman masyarakat dan pemelihara keadilan (II).

Lalu perwakilan sekelompok masyarakat yg agamanya dinistakan (III) mengadukan kegelisahan mereka pada institusi tersebut.

Institusi merasa perlu ada penegasan dari perwakilan kaum (IV) yang paling memahami agama itu
Perwakilan kaum ini mengeluarkan fatwa yang memperjelas bahwa tindakan gubernur itu menistakan agama.

Tidak ada proses pemanggilan ataupun penangkapan oleh institusi itu kepada si gubernur
Sekelompok masyarakat dan kelompok masyarakat lain yang beragama sama memantapkan diri mengawal fatwa (V) itu.

Terjadilan aksi membela agama pertama 14 Oktober 2016 menuju kantor sang gubernur
Kecanggihan teknologi malah memperlihatkan pasukan pelindung si gubernur itu
Akibat aksi terjadi sedikit kerusakan taman
Oleh team gubernur pelaku penistaan masalah kerusakan taman digemborkan sehingga menjadi berita yang menghebohkan.

Tuntutan aksi tidak menjadi dasar melakukan tindakan oleh institusi sehingga si gubernur penista tidak dilakukan tindakan sebagaimana penista lainnya yang pernah melakukannya.
Tunggu menunggu proses tidak menunjukkan penyelesaian
Para pengawal merencanakan aksi bela selanjutnya
Jelang pelaksanaan itu, si gubernur mendatangi institusi itu.

Tidak ada pemanggilan dan si gubernur menyatakan permintaan maaf.
Terjadilah lagi aksi membela agama kedua pada 4 Nopember 2016 menuju kediaman resmi kepala negara.

Hendak menyampaikan sebuah sistem yang tidak sesuai asas kesamaan hukum yang terjadi
Sang presiden tak bisa dijumpai dengan alasan yang tak bisa dimengerti dalam tekhnologi terkini yang dimiliki bangsa ini.

Walau menunggu lama, tak juga berjumpa dan terjadi pergesekan besar dan luka
Luka luka yang tak sederhana
Walau sangat menjaga agar tak ada taman yang rusak
Tunggu menunggu proses hukum untuk dilaksanakan
Tapi berita tak juga kunjung tiba
Sehingga digagas aksi membela agama ketiga.

Tapi sang institusi berusaha mencegah dengan caranya tetapi proses memberi solusi dengan pindah lokasi
Menjelang aksi, institusi menyatakan sang gubernur (tak aktif) sebagai tersangka.

Seorang tersangka yang bebas kemanapun hendak pergi di negeri ini
Terjadilah lagi aksi membela agama ketiga pada 2 Desember 2016 dalam doa bersama mengetuk pintu langit.

Seakan para pembela berkata inilah kami melakukan pembelaan. Jadikan ini saksi perjuangan akan kebenaran dari kami.
Sang presiden menghadiri
Sang kepala institusi sepenuhnya hadir
Seakan solusi akan segera terpenuhi
Lalu proses hukum pun berjalan
Para pembela memantau perkembangan
Karena berusaha meneguhkan kepercayaan akibat kelambatan pemprosesan dan menghindari adanya pengabaian

Lalu...

Mengapa harus ada aksi aksi lain yang
- menyebut pembela NKRI, pembela kebhinekaan
- anti pada kaum intoleran
Mengapa????
........................................
Cobalah melihat ini

Siapakah kaum penista NKRI, penista kebhinekaan sehingga perlu aksi aksi lain ?
A. Satu gubernur (I) yang menista agama
B. Institusi pengawal ketentraman (II)
C. Masyarakat yg mengadu (III)
D. Perwakilan kaum (IV) yang keluarkan fatwa
E. Para pengawal fatwa (V)

Siapakah kaum intoleran itu?
A. Satu gubernur (I) yang menista agama
B. Institusi pengawal ketentraman (II)
C. Masyarakat yg mengadu (III)
D. Perwakilan kaum (IV) yang keluarkan fatwa
E. Para pengawal fatwa (V)
........................

Lalu mengapa harus ada sekelompok masyarakat yang terganggu ketika si gubernur dituntut masalah hukumnya. Ini urusan pribadi si gubernur itu?

Lalu mengapa harus ada sejumlah tuntutan pada seseorang yang adalah bagian dari para pengawal fatwa?

Lalu mengapa ketika seorang kaum pemberi fatwa disambut senjata di lapangan terbang yang semestinya dibawah penjagaan institusi?

Lalu mengapa ada sekelompok orang bertato dan membawa alat pukul, berada di depan kantor institusi ketika salah satu pengawal fatwa ditemani oleh para anggotanya menghadiri panggilan dari institusi tersebut.

Kalau begini, Hendak berlayar kemanakah kapal besar Indonesia kita?

PENISTA AGAMA dan GENERASI AL-MAIDAH 54


PENISTA AGAMA dan  GENERASI AL-MAIDAH 54

Oleh : Meiz Alga Mochsa

Saksikanlah dengan KEIMANAN yang kian bergemuruh dengan KETAQWAAN yang kian membubung tinggi bahwa sesaat lagi JANJI ALLAH PASTI BERLAKU pada musuh-musuhnya.

Mengapa Allah menggelincirkan lidah Basuki Tjahaya Purnama untuk menistakan Surah Al-Maidah ayat 51 ??

Karena Allah ingin mengingatkan kita bahwa selama ini ada banyak diantara kita kaum muslim yang tidak memahami PERINTAH ALLAH dalam surah Al-Maidah ini,karena terkadang KEBAIKAN PALSU telah membuai kita sehingga terlena berkepanjangan. Melalui lidah seorang kafir ini,ALLAH hendak menyadarkan kita agar segera terjaga dari mimpi.

Mengapa proses pengadilan bagi tersangka PENISTA AGAMA ini terasa begitu rumit dan seakan mengundang berbagai kesulitan yang menjadikan darah terasa bergolak,kepala panas,hati mendidih dan berjuta perasaan pilu lainnya yang menghunjam sampai ke ulu hati...?!?

Karena melalui panjangnya proses pengadilan ini Allah hendak menguji kesabaran kita umat muslim. Allah tak akan membiarkan kita menjalankan perjuangan tanpa kesabaran selayaknya kesabaran yang telah diwariskan oleh Rasulullah pada tiap tiap jiwa umat muslim. Bukankah kesabaran itu sebagian dari iman.

Mengapa para ulama direndahkan oleh kaum kuffar dan munafik melalui berbagai cara keji yang sangat tak beradab...?!?

Karena Allah ingin menggugah rasa perduli kita pada ulama pewaris nabi. 

Dengan cara itu Allah ingin mengukur sedalam apa keperdulian kita pada marwah ulama yang merupakan penyeru kebenaran penyambung perjuangan Rasulullah. Jika ulama disakiti dan kita tidak merasakan luka dihati,itulah tanda jiwa yang mati.

Mengapa kita terlahir di zaman yang menghalalkan segala cara demi untuk melanggengkan kekuasaan kaum durjana ?!?

Karena Allah Maha Mengetahui bahwa kita mampu menghadapi kedzhaliman ini,bahwa melalui kita Allah telah mempersiapkan GENERASI AL-MAIDAH 54 dengan segala kekuasaannya. 

Teruslah berjuang saudaraku...kitalah GENERASI AL-MAIDAH 54 itu...!!

Aa Gym: Demi Allah Tak Rela KH. Ma'ruf Amin Direndahkan


[PORTAL-ISLAM]  Cecaran dan ancaman terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Ketum MUI KH. Ma'ruf Amin mendapat beragam kecaman.

Salah satunya dari pemimpin pondok pesantren Da'rut Tauhid Abdullah Gymnastiar atau akrab dipanggil Aa Gym. Ia mengaku tak rela Ma'ruf Amin direndahkan dan diancam.

"Demi Alloh, tak rela KH Ma'ruf Amin, guru /orang tua /ulama kami, pimpinan MUI yg Amat kami hormati cintai, direndahkan dan Diancam siapapun," ujar Aa Gym lewat kicauan di akun resminya @aagym, Rabu, 1 Februari 2017.
Menurut Aa Gym, sungguh buruk sungguh buruk perangai mereka yang tak menghormati orang yang lebih tua. Apalagi ulama yang yang dituakan oleh majelis ulama di negeri ini.

Sebelumnya terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam akan memproses secara hukum Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin. Hal tersebut karena ia menilai KH Ma'ruf Amin telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

K.H. Ma'ruf Amin: Ahok Menghina Al-Quran dan Ulama


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. DR. Ma'ruf Amin mengatakan bahwa perkataan Terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016 telah menghina Al-Quran dan Ulama. Pernyataan ini disampaikan Kiai Ma'ruf Amin dalam lanjutan pemeriksaan saksi Kasus Penodaan Agama di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada hari ini (31/1)

Koordinator Tim Advokasi GNPF MUI Nasrulloh Nasution mengungkapkan bahwa keterangan Ketua MUI di persidangan semakin menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, keterangan Kiai Ma'ruf Amin yang membenarkan bahwa MUI menerbitkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tentang Pernyataan Basuki Tjahaya Purnama tanggal 11 Oktober 2016 sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Nasrulloh mengatakan bahwa Kiai Ma'ruf Amin dalam persidangan telah menyampaikan kembali isi Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa Ahok telah menghina Al-Quran dan juga menghina Ulama yang menyampaikan Dalil Al-Quran.

"Kata Kiai, menghina Al-Quran maksudnya Al-Quran Surat Almaidah 51 dijadikan alat kebohongan. Sementara menghina ulama maksudnya ulama yang menyampaikan dalil Al-Quran Surat Almaidah 51 adalah pembohong", ujarnya.

Pakar Hukum Tim Advokasi GNPF MUI DR. M. Kapitra Ampera, S.H., M.H. turut berpendapat bahwa kehadiran Ketua MUI dalam persidangan kali ini urgensinya hanya membutuhkan penegasan perihal Pendapat dan Sikap Keagamaan yang telah diterbitkan MUI tanggal 11 Oktober 2016.

"Perkara ini kan korbannya kan agama, bukan orang perseorangan. Jadi dengan adanya Pendapat dan Sikap Keagamaan para Ulama dari berbagai organisasi yang berhimpun dalam MUI yang menyatakan perkataan Ahok telah menghina Al-Quran dan Ulama sudah sempurna konstruksi hukum Pasal Penodaan Agamanya", pungkasnya. (HA)

Sumber : Belaquran

Kedudukan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI Amat Penting untuk Menyelamatkan NKRI


Penasehat Hukum Terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok mempertanyakan kedudukan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pertanyaan ini dilontarkan Penasehat Hukum Ahok kepada Ketua MUI K.H. DR. Ma'ruf Amin dalam lanjutan pemeriksaan saksi kasus penodaan agama di gedung Kementerian Pertanian (31/1).

Kiai Ma'ruf Amin menegaskan bahwa kedudukan Pendapat dan Sikap Keagamaan dalam kelembagaan MUI merupakan keputusan yang paling tinggi. Pendapat dan Sikap Keagamaan lebih tinggi kedudukannya dari Fatwa, dimana Fatwa ditetapkan atau diputuskan oleh Komisi Fatwa sementara Pendapat dan Sikap Keagamaan ditetapkan oleh Komisi-Komisi yang ada di MUI, termasuk Komisi Fatwa.

Menanggapi pertanyaan Penasehat Hukum Ahok, Kiai Ma'ruf Amin kembali menegaskan, baik Fatwa maupun Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI memang bukan produk peraturan perundangan-undangan. Namun demikian, banyak peraturan perundang-undangan bidang syariah yang lahir dari Fatwa-fatwa MUI.

Koordinator Tim Advokasi GNPF, Nasrulloh Nasution menerangkan bahwa pertanyaan-pertanyaan Penasehat Hukum Ahok seperti orang yang tidak faham hukum. Menurutnya, baik Fatwa maupun Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tidak pernah ada dalam hierarkis peraturan perundangan di Indonesia sehingga tidak mengikat kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI hanya mengikat bagi umat islam, tidak mengikat seluruh warga masyarakat Indonesia".

Namun demikian, menurut Nasrulloh kehadiran Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI ini sangat penting dalam kasus ini. Seperti disampaikan Kiai Ma'ruf Amin, adanya Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI ini terbukti sebagai jawaban dan penenang umat Islam atas kegaduhan yang dibuat oleh Ahok. Bayangkan kalau MUI tidak bersikap, Ahok bisa dihakimi sendiri oleh umat islam yang merasa terhina dengan ucapan ahok

"Justru terbukti sikap tegas ulama ini sebagai bukti ulama ingin menjaga keutuhan NKRI", pungkasnya. (HA)

Sumber : Belaquran

GP Ansor DKI : Ahok Tabuh Genderang Perang dengan NU


JAKARTA— Usai persidangan ke delapan, kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (1/2) kemarin berbuntut panjang.

Hal ini setelah pernyataan Ahok yang menyerang kepada Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, bahkan mengancam akan balik melaporkan sosok yang juga menjabat sebagai Rais Aam Nahdlatul Ulama ini ke polisi.

Setelah sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama dan Badan Otonom Ikatan Pelajar NU (IPNU) Pusat angkat bicara, Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta pun mengecam tindakan Ahok tersebut.

Ketua Bidang Antarlembaga PW GP Ansor DKI Redim Okto Fudin, di sela-sela acara Harlah NU ke-91 di Jakarta, Selasa (31/1/) malam, menilai sikap dan  perlakuan Ahok dan Tim Pengacara Ahok terhadap Kiai Ma’ruf tersebut sangat kasar, sarkastik,  melecehkan, dan mengina marwah NU.

“Apalagi pengacara intimidatif. Kami tidak terima,” katanya.

Pengacara Ahok menuduh Kiai Ma'ruf menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Itu tuduhan yang sangat tendensius dan politis,” tutur dia.

Sejak awal,  kata dia, bio data kiai Ma’ruf menyebutkan hanya pekerjaan yang masih aktif, sebanyak 12 item.

Sementara posisi anggota Wantimpres, anggota DPR, Ketua Komisi VI DPR tidak dicantumkan karena memang sudah tidak menjabat.

“Tuduhan menyembunyikan itu tuduhan keji,” ujarnya.

Dia juga menilai tuduhan pengacara bahwa Kiai Makruf seolah didekte SBY untuk menerima Agus-Silvy di PBNU dan juga membuat fatwa adalah tudingan jahat.

Apalagi dengan menuduh kesaksian palsu dan mengeluarkan ancaman untuk memidanakan.

Dia menegaskan pengacara Ahok telah menabuh genderang perang dengan NU. Bagaimanapun sosok Kiai Ma’ruf adalah pimpinan tertinggi NU dengan puluhan juta pengikut.

“Ente jual ane beli. Kami akan catat ini sebagai pelecehan tak terkira pada warga NU,” kata dia dengan nada geram.

Dia menilai pernyataan Ahok juga sangat kasar menunjukkan kelasnya. Pihaknya akan berkonsolidasi dengan seluruh kader muda NU termasuk Banser GP Ansor.

“Kami hormat pada ulama kami. Kami akan buat perhitungan,” katanya.

Sumber: Republika

Rais Aam NU: Pilkada DKI 2017, Wajib Pilih Pemimpin Muslim


JAKARTA— Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ma’ruf Amin menyerukan segenap warga Nahdliyin dan umat Islam memilih pemimpin Muslim di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Menurut sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Umum MUI ini, tidak ada alasan lagi untuk tidak memilih pemimpin Muslim di kontestasi Pilkada tersebut.

“Sepanjang ada calon yang Muslim dan insya Allah adil wajib hukumnya memilih calon pemimpin Muslim tersebut,” katanya Jakarta, Kamis (6/10).

Alumnus Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur ini menegaskan hasil keputusan Bahtsul Masa’il al-Diniyah al-Waqi’iyah Muktamar XXX NU di PP Lirboyo, Kediri, Jawa Timur tertanggal 21-27 Nopember 1999, justru menguatkan seruan memilih pemimpin Muslim.

Dalam konteks DKI Jakarta, setidaknya ada dua calon pemimpin yang beragama Islam.

“Jadi tak ada pengecualian darurat lagi seperti dalam keputusan muktamar itu,” katanya.

Pada pengujung pembicaraan, Dia berpesan kepada warga Nahdliyin terutama agar memilih calon yang sejalan dengan visi dan misi NU.  

Sumber Republika

CATAT! Inilah 5 Perlakuan Kurangajar Tim Ahok Kepada KH Ma'ruf Amin


[PORTAL-ISLAM]  Sidang ketujuh kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Ahok digelar di Auditorium Kementerian Pertanian Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Januari 2017. Dalam sidang tersebut, ada sedikitnya lima perlakuan kurang manusiawi yang dilakukan oleh Tim Ahok kepada Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin yang dihadirkan sebagai saksi.

Kurang Manusiawi

Ketua Dewan Pembina MUI Prof. Din Syamsuddin menilai, waktu tujuh jam yang digunakan untuk meminta keterangan dari KH. Ma'ruf Amin merupakan tindakan kurang manusiawi. Apalagi, saksi-saksi lain hanya dimintai keterangan selama tiga sampai empat jam.

"Tanpa bermaksud mengintervensi proses peradilan, saya sangat menyayangkan perlakuan atas beliau (KH Ma’ruf Amin) yang menjadi saksi sampai tujuh jam. Pada hemat saya, hal itu kurang manusiawi. Apalagi, mengingat beliau kan orang tua," ujar Din Syamsuddin, Selasa, 31 Januari 2017.

Pertanyaan Berulang-Ulang

Prof. Din Syamsuddin juga menyesalkan pertanyaan berulang yang disampaikan oleh Tim Ahok kepada kiyai sepuh ini. Akibatnya, pertanyaan tersebut tidak menghasilkan substansi baru.

"Apalagi, pertanyaannya berputar-putar saja. Tidak mengangkat substansi baru," lanjut mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.

Tekanan Psikologis

Selain kurang manusiawi dan berulang-ulang, lamanya waktu juga menimbulkan tekanan psikologis kepada KH. Ma'ruf Amin. Menurut Din, jika memang banyak pertanyaan yang disampaikan, Kiyai Ma'ruf bisa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan berikutnya.

"Kalaupun kurang cukup waktunya, kan bisa diundang pada kesempatan lain. Ini terkesan ada tendensi memberikan tekanan psikologis atas Kiai Ma’ruf Amin." terang Din.

Tuduhan Bohong

Di dalam persidangan, Ahok bahkan mengatakan bahwa Kiyai Ma'ruf telah berbohong dan mengancam akan menuntutnya.

"Jadi jelas tanggal 7 Oktober saudara saksi saya berterima kasih ngotot bahwa saudara saksi tidak berbohong, tapi kalau berbohong kami akan proses secara hukum saudara saksi, untuk membuktikan bahwa kami memiliki bukti," tegas Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 31 Januari 2017.

Kait-Kaitkan ke SBY

Secara terang-terangan, Ahok juga menyebutkan hubungan Kiyai Ma'ruf Amin saat menjadi Wantimpres dalam pemerintahan Presiden SBY.

"Saya juga keberatan saksi membantah tanggal 7 Oktober 2016 bertemu pasangan calon nomor urut satu, jelas-jelas saudara saksi menutupi riwayat pernah menjadi Watimpres Susilo Bambang Yudoyono (di tengah persidangan)," lanjut Ahok.

Ahok Ancam KH Ma'ruf Amin, Warga NU Sangat Marah

Sikap yang ditunjukkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin dalam persidangan kasus penistaan agama, kemarin, mendapat kecaman dari warga Nahdlatul Ulama (NU). Pasalnya, dia mengancam akan mempolisikan Ma'ruf.

"Sikap keras Ahok yang kasar, arogan, dan ngancam-ngancam Kyai Maruf saat persidangan menjadi sikap yang sangat blunder. Ahok kali ini membuat warga NU menjadi sangat marah," tegas Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan melalui pesan singkat, Rabu (1/2).

Kata dia, KH Ma'ruf merupakan sosok yang paling dihormati warga NU sebagai pimpinan tertinggi di PBNU saat ini. Organisasi yang berdiri sejak 31 Januari 1926 itu merupakan pelindung segenap komunitas dan selalu menjadi garda terdepan dalam menjaga keseimbangan bangsa untuk selalu teduh dan damai.

"Ini menjadi hadiah yang sangat menyedihkan dari seorang Ahok kepada NU di hari ulang tahunnya yang ke-91," kesal Daniel.

Padahal, lanjut dia, NU dalam beberapa bulan ini pontang-panting dan pasang badan dalam menenangkan situasi yang panas akibat ulah dan ucapan Ahok. Bahkan mendapat kritikan keras dari dalam karena kasusnya itu.

Namun, NU tetap teguh demi menjaga persaudaraan kebangsaan, menjaga pemerintahan agar bisa membangun Indonesia dengan baik dengan suasana kondusif, tegar, dan sabar meyakinkan ke segenap umat agar paham dengan situasi tersebut. "Bukannya membantu kok sekarang malah ngancam-ngancam Kyai NU secara arogan," seru legislator asal Kalimantan Barat itu.

Daniel lantas mengatakan, Ahok menjadi  bupati sampai gubernur saat ini karena perjuangan tokoh NU sekaligus Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan warga nahdliyin. "Bahkan PKB bersama Banser dulu pasang badan buat Ahok," ulas pria keturunan etnis Tionghoa itu.

Karena itu, PKB secara tegas meminta Ahok segera menghadap Ma'ruf Amin dan meminta maaf untuk menenangkan amarah warga NU sekaligus meneduhkan suasana kebatinan bangsa. Jangan malah mempolitisir urusan hukum.

Daniel menturkan, Kyai Ma'ruf mau ditelpon atau menelpon siapa pun adalah haknya. Bahkan, secara pribadi mempunyai pilihan politik kepada siapa pun juga adalah hanya yang dilindungi UU. Dan itu, tidak ada urusannya dengan Ahok. "Ahok tidak berhak mengatur apalagi memvonis hak warga negara apalagi seorang Kyai besar seperti Kyai Maruf," pungkasnya.

Sebelumnya, pada persidangan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (31/1), Ahok merasa keberatan atas pertemuan  Ma'ruf dengan pasangan calon gubernur DKI nomor pemilihan satu, Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, pada 7 Oktober.

Menurut dia, Ma'ruf yang kemarin menjadi saksi persidangan, menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang notabene ayah dari Agus. Ahok mengatakan, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma'ruf agar Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana.

Karena Ma'ruf membantah adanya telepon itu, Ahok mengatakan akan memproses secara hukum ketua MUI tersebut. Lantas, Ahok juga mengatakan bahwa Ma'ruf tidak pantas menjadi saksi karena tidak obyektif.

Sumber Jawapos

Diimbau Polisi Tak Kerahkan Massa Saat Pemeriksaan Habib Rizieq, Ini Jawaban MENGEJUTKAN FPI


[PORTAL-ISLAM]  Gelombang besar umat yang hadir untuk mengawal jalannya pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab rupanya telah membuat gerah pihak tertentu.

Hal ini terbukti dengan keluarnya imbauan dari pihak kepolisian kepada FPI agar tidak mengerahkan massa saat pemeriksaan Habib Rizieq hari ini, Rabu 1 Februari 2017.

Seperti diketahui, Habib Rizieq akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan pemufakatan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.

Hal ini segera mendapat tanggapan dari Juru Bicara FPI, Slamet Maarif.

Ia mengungkapkan bahwa FPI sendiri tak pernah mengundang massa untuk mengawal Habib Rizieq

"Umat yang akan kawal Habib (Rizieq) kita enggak pernah undang. Jumlah kita enggak tahu," ucapnya, Selasa, 31 Januari 2017.

Pihak kepolisian menyatakan, jika FPI tetap membawa massa, mereka telah menyiapkan lagkah pengamanan.

Menanggapi itu, Slamet kembali menegaskan, FPI tak pernah membawa massa. Ia justru menganjurkan polisi agar mengimbau umat.

"Habib enggak pernah bawa massa, umat yang niatan sendiri mau kawal Habib, jadi silakan polisi imbau umat jangan kawal ulama," ucap Slamet.

Selain Rizieq, Juru Bicara FPI Munarman dan Ketua GNPF Bachtiar Nasir juga akan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Februari 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengimbau agar mereka tidak mengerahkan massa saat pemeriksaan hari ini.

Masya Allah... SOGOKAN RP 1 TRILIUN TIDAK MEMPAN, PENJARA MENUNGGU HABIB RIZIEQ


RP 1 TRILIUN TIDAK MEMPAN, PENJARA MENUNGGU HABIB RIZIEQ

[PORTAL-ISLAM] Apa yang saya tulis ini bukan hoax, atau katanya, tapi ini langsung disampaikan HRS (Habib Rizieq Shihab) kepada saya dua hari lalu. Tadinya saya tidak akan tulis, karena HRS bilang tunggu sampai Senin.

Jadi ceritanya sebelum aksi 212, HRS diajak bertemu dengan pengusaha satu di antara 9 Naga, pengusaha tersebut meminta HRS mengurungkan aksi 212 dan aksi-aksi lainnya, dan menenangkan umat, untuk tidak menuntut si penista agama, dengan imbalan SATU TRILIUN RUPIAH.

Apa jawaban HRS waktu itu ke si pengusaha? HRS menolak tegas uang tersebut, sebaliknya HRS minta kaum konglomerat ini tidak mengaduk-aduk masalah perpolitikan di Indonesia.

"Berdagang sajalah kalian jangan terjun ke politik, kalau kalian terjun ke politik semua akan rusak, termasuk persatuan umat. Kalau kalian tarik diri dari politik maka umat tidak akan bergerak," tutur Habib.

Permintaan HRS agar mereka menarik dari kancah perpolitikan ternyata bukan dilakukan, yang ada kemudian justru berbagai rekayasa dilakukan untuk mengkriminalisasi HRS. Maklum mereka memiliki apa saja untuk membuat merah atau hitam seseorang.

Jangan dikira HRS itu tidak tau dia akan jadi tersangka. "Ya saya bisa kapan saya jadi tersangka, diadili atau dijadikan apa, ya suka-suka pemerintahlah, kan mereka yang punya kuasa," katanya enteng sambil tertawa.

Bahkan malam sebelum menjadi tersangka, HRS juga sudah menyampaikan ke para petinggi di FPI dan kawan-kawannya, bahwa dia ditargetkan sebelum tanggal 11 Februari sudah ditahan, agar aksi besar-besaran 112 (11-02-2017) BATAL dilakukan .

Siapapun mungkin lupa, ada atau tidak ada HRS umat tetap bergerak, dan bersatu. Kita berjuang bukan karena HRS, kita berjuang karena agama Islam. Lihat saja nanti HRS-HRS lainnya akan muncul dan memimpin pergerakan umat, hingga pemerintah adil terhadap AGAMA ISLAM. Lihat di Surabaya dan Lombok, tanpa kehadiran HRS, toh puluhan ribu dan ratusan ribu tumpah ruah untuk aksi BELA ISLAM.

Allahuakbar.. Allahukabar.. Allahuakbar...

(Nanik S. Deyang)

***

Habib Rizieq mengikuti jalan Nabi Yusuf alaihissalam, yang lebih memilih penjara daripada mengikuti ajakan/rayuan agar berpaling dari jalan yang benar.

قَالَ رَبِّ ٱلسِّجۡنُ أَحَبُّ إِلَىَّ مِمَّا يَدۡعُونَنِىٓ إِلَيۡهِ‌ۖ وَإِلَّا تَصۡرِفۡ عَنِّى كَيۡدَهُنَّ أَصۡبُ إِلَيۡہِنَّ وَأَكُن مِّنَ ٱلۡجَـٰهِلِينَ

Yusuf berkata: "Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika tidak Engkau hindarkan daripadaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk [memenuhi keinginan mereka] dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh." [QS Yusuf: 33]

RP 1 TRILIUN TIDAK MEMPAN, PENJARA MENUNGGU HRS. Apa yg saya tulis ini bukan hoax, atau katanya, tapi ini langsung...
Dikirim oleh Nanik Sudaryati pada 30 Januari 2017

Lecehkan KH Ma'ruf Amin, GP Ansor Siap Berperang dengan Ahok


[PORTAL-ISLAM] Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengecam terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya yang dinilai arogan dalam persidangan Selasa ini (31/1/17) di Jakarta Selatan. Ahok dan kuasa hukum dinilai merendahkan Rois Aam PBNU, KH Ma'ruf Amin, yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Ketua Bidang Antarlembaga pengurus wilayah GP Ansor DKI Jakarta Redim Okto Fudin menilai selain arogan, Ahok sarkastik, kasar, melecehkan dan menghina marwah NU. Tim kuasa hukum Ahok juga berlaku intimidatif terhadap KH Ma'ruf Amin.

"Saya melihat sikap dan perlakuan Ahok dan tim kuasa hukum kepada KH Ma'ruf Amin di persidangan kasar, sarkastik,  melecehkan, dan menghina marwah NU. Mereka sangat intimidatif. Kami tidak terima," ujarnya di Jakarta, Selasa (31/1).

Dalam persidangan, kuasa hukun Ahok menuduh KH Ma'ruf Amin menyembunyikan fakta pernah menjadi anggota Wantimpres pada era Presiden SBY. Ma'ruf Amin hanya menyebutkan pekerjaan yang masih ia jalani saat ini dan tidak lagi menjadi anggota Wantimpres.

Kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama juga menuduh kyai sepuh itu didikte SBY. Antara lain dengan menerima Agus Harimurti - Sylviana Murni di PBNU dan membuat fatwa.

GP Ansor DKI Jakarta, sambungnya, akan membuat perhitungan dengan Ahok. Redem menyebut Ahok telah menabuh genderang perang dengan Gp Ansor.

"Pengacara Ahok menabuh genderang perang dengan NU. Kyai Ma'ruf pimpinan tertinggi NU, dengan puluhan juta pengikut. Kami akan catat ini sbg pelecehan tak terkira pada warga NU," ujarnya.

Sumber: GATRA


TIPS: MENJERAT HABIB RIZIEQ & MEMBUBARKAN FPI


Tanggal 19 Januari lalu, Kapolda Jabar mengundang seluruh warga Jabar untuk melakukan upacara ‘kebulatan tekad’ pembubaran FPI, yang datang hanya segelintir orang yang 99,9 persen adalah anggota GMBI.

Sebaliknya, di luar Aksi 212, setiap kedatangan Habib Rizieq di berbagai daerah, massa selalu tumplek tanpa diundang.

Kapolda hanya punya jabatan, dengan secuil kekuasaan. Habib punya kekuasaan tanpa jabatan.

Saya ingin membantu mereka – entah Anton, Tito, kelompok-kelompok sekuler -- yang menginginkan FPI dibubarkan – supaya tak terlalu berisik.

Pertama, anda harus punya alasan yang jelas dan masuk akal. Pernyataan yang anda kemukakan harus bisa diukur dan diverifikasi. Misalnya, FPI itu ‘meresahkan masyarakat’. Apa ukuran dan bukti ‘meresahkan’ dan ‘masyarakat’ yang mana? Sebab FPI juga masyarakat. Kalau yang resah cuma anda sendiri dan teman-teman sefaham anda, ya tidak bisa.

Kedua, harus ada bahan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan yang menunjukkan bahwa FPI melakukan pelanggaran hukum, kejahatan atau tindak pidana. Misalnya FPI terlibat dalam penyelundupan narkoba, melindungi tempat-tempat maksiat atau membantu memasukkan para pekerja pendatang haram. Kalau yang anda temukan malah aksi-aksi sosial-kemanusiaan FPI, kegiatan keagamaan, ya tidak bisa. Sebuah ormas tidak bisa dibubarkan hanya karena anda tidak suka.

Ketiga, kalau alasan dan bukti seperti itu sulit diperoleh, galanglah massa sebanyak-banyaknya, puluhan juta, bariskan ke Istana atau gedung DPR/MPR dan desakkan tuntutan FPI dibubarkan. Sekalian saya kasih tahu bunyi tuntutannya: “Pokoknya kami minta FPI dibubarkan. Kami tidak suka FPI. Titik.”

Tak usah pakai alasan ‘meresahkan masyarakat’ atau ‘anti-kebhinekaan’, karena nanti kalau diminta bukti anda kerepotan.

Gunakan alasan yang paling gampang didengar oleh penguasa, yaitu alasan ‘makar’. Tapi kalau ditanya apa definisi makar, jawab saja pakai kata yang suka digunakan anak-anak kita kalau menuntut sesuatu, yaitu kata ‘pokoknya’. Apa bukti bahwa FPI melakukan makar? Jawablah: “Pokoknya FPI makar.”

Kalau alasan dan bukti-bukti di atas sulit anda dapati, anda cari akal, cari cara lain, misalnya, bidik pemimpinnya Muhammad Rizieq Shihab. Selidikilah jangan-jangan dia main perempuan, minum arak, berjudi. Tapi fahami pula di Indonesia, semua perbuatan itu bukan pelanggaran hukum. Pelakunya tidak terhitung dan tidak dihukum. Dengan demikian tidak bisa pula dipakai alasan untuk menjerat Habib dan mbubarkan FPI.

Tapi bila anda penguasa, entah Presiden, Kapolri atau Kapolda, anda bisa membajak nama rakyat untuk membubarkan FPI. Misalnya dengan mengatakan ‘banyak permintaan masyarakat yang menginginkan FPI dibubarkan’. Anda tak perlu menujukkan seberapa banyak. Itu otoritas anda, yang bisa anda manfaatkan untuk berbohong dan berbuat aniaya.

Kalau mengatasnamakan rakyat atau masyarakat cukup berrisiko, sementara ketidaksukaan anda sudah memuncak, ya pake alasan yang ada saja, laporan apa saja yang masuk. Bila perlu minta seseorang untuk melaporkan. Dan bila kebetulan yang digugat adalah sebuah tesis ilmiah yang sudah lolos uji, ya terima saja bila anda jadi tampak tak berpendidikan.

Tapi saya jamin bila anda berhasil membubarkan FPI, ketidakpuasan dan ketidaksukaan anda tak akan hilang. FPI sebagai ormas memang bisa bubar, tapi kegiatan sosial-kemanusiaan, aksi amar-ma’ruf nahi munkar, aksi membela al-Qur’an dan perlawanan terhadap penistaan agama, tidak akan berhenti. Bahkan akan meningkat, meluas dan sulit dikendalikan. Tak peduli anda menamakannya makar.

Kepemimpinan Habib Rizieq makin besar. Kekuasaan anda makin kerdil.

(by KAFIL YAMIN)

__
sumber: fb


TANGGAPAN MUI Atas Pernyataan Pers TIM HUKUM AHOK

(Foto: Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin [11/10/2016] saat membacakan PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MUI terkait ucapan Ahok atas surat Al Maidah ayat 51)

TANGGAPAN MUI 
ATAS PERNYATAAN PERS 
TIM ADVOKASI BASUKI THAHAJA PURNAMA (BTP)

1. Bahwa KH Ma'ruf Amin sebagai Ketua Umum MUI benar tidak melihat video secara langsung dalam proses penetapan sikap keagamaan MUI. Tetapi bukan berarti proses penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan ditetapkan tanpa melihat video. Komisi Pengkajian MUI mendalami secara serius, mulai dari telaah video, transkrip hingga validasi ke Kepulauan Seribu. Proses penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan dengan melibatkan empat komisi di MUI.

2. Dalam Pendapat dan Sikap Keagamaan, MUI memang tidak fokus membahas makna QS. al-Maidah 51 dan tafsirnya, akan tetapi membahas dan mengkaji pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) yang belakangan membikin gaduh masyarakat, apakah masuk kategori menghina al-Quran dan ulama atau tidak, dalam perspektif agama Islam.

Dengan demikian, tabayun yang dilakukan adalah untuk memastikan apakah rekaman ucapan itu benar apa tidak, yaitu dengan konfirmasi pada pihak-pihak yang bisa dimintai penjelasan. Karenanya, tim MUI juga konfirmasi ke Kepulauan Seribu, untuk tabayun terkait benar tidaknya rekaman ucapan itu disampaikan oleh BTP.

Setelah memperoleh konfirmasi kebenarannya, maka tim pengkajian memberikan data ke Komisi Fatwa MUI untuk dibahas dalam perspektif agama. MUI fokus pada teks, tidak mengejar niat, karena dalam menetapkannya, MUI berpegang pada yang tersurat. "Nahnu nahkumu bi al-dhawahir, Wallaahu yatawalla al-sarair"

3. Benar, bahwa pada 9 Oktober 2016, MUI DKI mengeluarkan Surat Teguran pada BTP, dan pada 11 Oktober 2016, MUI Pusat mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan. Keduanya tidak bertentangan, bahkan paralel. Surat MUI DKI juga ditembuskan ke MUI Pusat, yang juga dijadikan masukan dalam penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan. Ketua Umum dan Sekum MUI DKI juga menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

Hal yangg perlu dipahami, proses pembahasan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI telah dimulai sejak awal Oktober 2016, sebelum MUI DKI mengeluarkan Surat Teguran. Dengan demikian, asumsi yang menggambarkan bahwa MUI Pusat menetapkan Sikap dan Pandangan Keagamaan secara mendadak, tiba-tiba atau tergesa-gesa, sangat tidak beralasan. Prosesnya cukup lama dan serius dilakukan, dengan melibatkan empat komisi (Komisi Pengkajian, Komisi Fatwa, Komisi Hukum, dan Komisi Infokom). Pembahasan diawali dengan penelitian oleh Komisi Pengkajian, dilanjutkan ke Komisi Fatwa, Hukum dan Infokom. Setelah itu dibawa ke Rapat Pimpinan Harian, setelah itu dirumuskan sebagai hasil dari Rapat Pimpinan.

4. Ada yang mempertanyakan soal kuorum rapat. Perlu dijelaskan, bahwa dalam Pedoman MUI, rapat komisi fatwa dapat dilaksanakan jika sudah mencapai jumlah anggota yang dianggap memadai oleh pimpinan. Dengan demikian, kuorum tidak terkait dengan jumlah minimal kehadiran. Walau demikian, dalam rapat-rapat pembahasan, peserta rapat dari sisi jumlah, bahkan lebih banyak dari rapat-rapat Komisi Fatwa pada kasus yang lain.

Pada rapat Komisi Fatwa membahas kasus BTP itu, hadir Ketua MUI yang membidangi Fatwa, Ketua dan Wakil-Wakil Ketua Komisi Fatwa, Sekretais dan wakil-wakil Sekretaris Komisi Fatwa, dan puluhan anggota Komisi Fatwa. Bahkan hadir dalam rapat tersebut lima guru besar dari berbagai bidang: fikih, ushul fikih, hukum, dan tafsir. Hadir pula akademisi dari berbagai kampus: UIN Jakarta, UI, IIQ (Institut Ilmu Al-Qu'ran) Jakarta, Uniat (Universitas At-Tahiriyah) Jakarta, UAD, PTIQ (Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran), dan lain-lain. Ada juga Rektor IIQ dan Direktur Pascasarjana IIQ. Mereka hadir dan ikut pembahasan.

5. Tuduhan penasehat hukum BTP kepada Ketua Umum MUI menyembunyikan sebagai mantan Wantimpres adalah tindakan yang sangat politis. Pekerjaan Kiai Ma'ruf yang disebutkan dalam BAP, sebanyak 12 item, adalah yang sedang dijalani. Sementara yang sudah tidak dijabat, tidak disebutkan, termasuk jabatan Anggota DPR RI dan Ketua Komisi VIII DPR.

Jakarta, 31 Januari 2016

Ketua MUI Bidang Infokom
KH. Masduki Baidlowi


Anies: Kita Ini Seperti tak Berada di Negara Berketuhanan Saja


JAKARTA -- Calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan komitmennya untuk menghidupkan kembali kegiatan keagamaan di Jakarta. Beberapa kegiatan yang sempat dilarang Pemprov DKI seperti takbir keliling akan kembali dibolehkan jika Anies-Sandi terpilih di Pilkada DKI 2017.

"Kita ini mau takbiran di jalan nggak boleh, kurban di sekolah nggak boleh," kata dia saat memberikan sambutan di acara Maulid Nabi Muhammad dan milad KH Syaifuddin Amsir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Selasa (31/1).

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu bahkan sampai merasa tidak sedang berada di sebuah negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal, kata dia, Pancasila sebagai dasar negara menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa di sila pertamanya.

"Kita ini seperti tidak berada di negara berketuhanan saja, sila pertama kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Anies.

Cagub nomor urut tiga ini berjanji, jika diberi amanah untuk memimpin DKI, maka kegiatan keagamaan akan dihidupkan kembali. Nantinya semua batasan dan larangan itu akan dihapus oleh Anies-Sandi. Ia berjanji, semua kegiatan keagamaan akan dibuka selebar-lebarnya, dan Pemprov DKI akan memfasilitasinya.

Sumber : Republika

Habib Rizieq Akhirnya Ditetapkan Sebagai TERSANGKA Untuk Kasus 5 Tahun Lalu, UMAT DITARGET!


[PORTAL-ISLAM] Polda Jabar Tetapkan Rizieq Syihab Jadi Tersangka Penodaan Pancasila

Polda Jabar menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Penetapan Rizieq sebagai tersangka berdasarkan hasil rangkaian gelar perkara tahap penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

Link: https://news.detik.com/berita/d-3409388/polda-jabar-tetapkan-rizieq-syihab-jadi-tersangka-penodaan-pancasila

Berita penetapan TERSANGKA Habib Rizieq ini, bagi Umat Islam sudah tidak kaget lagi...

Sebelumnya lima hari yang lalu Kapolda Jabar bahkan sudah koar-koar: "Habib Rizieq 99 Persen Jadi Tersangka Penghinaan Pancasila"
Link: http://www.tribunnews.com/nasional/2017/01/25/kapolda-jabar-habib-rizieq-99-persen-akan-jadi-tersangka-penghinaan-pancasila

Kasus ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri, anaknya Soekarno yang merupakan pendukung Ahok. Dasar pelaporan itu adalah sebuah video berisi ceramah Habib Rizieq pada tahun 2011 dihadapan anggota FPI (iya tahun 2011, alias ceramah 5 tahun yang lalu).

Dalam rekaman video yang diambil saat Habib Rizieq berceramah di Gasibu Kota Bandung Tahun 2011, hal yang dijadikan delik "Penghinaan Pancasila" adalah pernyataan Habib Rizieq yang menyebutkan bahwa "Pancasila Sukarno sila Ketuhanan ada di pantat (sila terakhir/sila kelima/urutan terakhir/ujung/paling bawah/), sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala (urutan pertama/sila pertama)".

Jadi yang dipermasalahkan adalah kata "pantat", yang digunakan Habib Rizieq untuk menjelaskan secara mudah tentang urutan sila Ketuhanan Yang Maha Esa rumusan Pancasila versi Soekarno.


Seperti yang kita ketahui, urutan dan rumusan Pancasila yang berlaku dan ditetapkan adalah urutan Pancasila hasil rumusan Piagam Jakarta dengan perubahan sila pertama yang semula "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa". Sedang sila kedua sampai keempat sama persis dengan Piagam Jakarta.

Dengan ditetapkannya Habib Rizieq Shihab sebagai TERSANGKA untuk kasus/PERISTIWA 5 TAHUN YANG LALU INI...

Ini menunjukan sepertinya ada kejar target dan sangat mungkin bakal ada susulan pemeriksaan dan ATAU bahkan penetapan tersangka (di kasus-kasus yang lain) pada diri Habib Rizieq dan Figur-Figur Lain terutama tokoh-tokoh 212 yang telah "merusak/mengacaukan" skenario.

Bagaimana Umat menghadapi ini?

حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ

"Hasbunallah wani'mal wakiil" (Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah sebaik-baik Sandaran)

Orang beriman tak pernah takut dengan apapun, orang yang bersandar pada Allah, orang yang berjuang di jalanNya yakin semua kejadian sudah diatur Yang Maha Kuasa, dan yakin ujung dari semuanya adalah KEMENANGAN.

وَمَڪَرُواْ وَمَڪَرَ ٱللَّهُ‌ۖ وَٱللَّهُ خَيۡرُ ٱلۡمَـٰكِرِينَ

"Mereka membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya." (QS Ali Imran: 54)

Perhatikan, ayat nya masih sama: AYAT 54. Yang dinistakan si penista Al Maidah 54. Dan janji Allah mengalahkan tipu daya Ali Imran 54.

Sungguh dahsyat!!!

MAHA BENAR ALLAH DENGAN SEGALA FIRMAN-NYA.


Jadi Saksi, Ketua MUI Ma'ruf Amin Malah DIANCAM DIPOLISIKAN oleh Ahok


[PORTAL-ISLAM]  Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin mengatakan lembaganya mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan terhadap dugaan penistaan agama terhadap Al Quran dan Ulama yang dilakukan Petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Keputusan tersebut adalah derajat yang paling tinggi yang dikeluarkan MUI dan baru kali ini pernah dikeluarkan sejak MUI berdiri.

Keterangan tersebut disampaikan Ketua MUI, KH Maruf Amin saat bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan penitaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2017.

"Produknya keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia," kata Maruf Amin.

Keputusan tersebut, kata Maruf, dihasilkan dari rapat empat terlebih dahulu. Empat komisi tersebut adalah Komisi Fatwa, Komisi Pengkajian, Komisi Hukum dan Perundangan serta Komisi Informasi dan Komunikasi. Rapat empat komisi tersebut melakukan penelitian investigasi di lapangan kemudian melakukan pembahasan dan menyimpulkan.

"Ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Al Quran dan Ulama," kata Maruf menjawab pertanyaan hakim.

Kemudian, hasil rapat empat komisi kemudian dibawa lagi untuk dibahas dalam rapat pengurus harian yang dihadiri oleh ketua umum, wakil ketua umum, serektaris dan wakil sekretaris. Dalam pembahasan tersebut, pihaknya hanya fokus pada ucapan Ahok yakni kalimat yang menyatakan 'dibohongi pakai Al Maidah 51'.

Maruf Amin mengatakan, pihaknya tidak perlu meminta klarifikasi dari Ahok karena sudah ada ucapan Ahok baik melalui tayangan video atau teks.

Keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tersebut kemudian ditujukan kepada penegak hukum untuk diproses lebih lanjut agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat dan tidak meimbulkan tindakan anarkis karena permasalahan tersebut berubah menjadi masalah nasional.

"Ditujukan kepada penegak hukum untuk diproses supaya kegaduhan masyarakat tidak menimbulkan tindakan anarkis tapi bisa terkanalisir sehingga bisa diproses pihak penegak hukum. Tentu pertama pihak kepolisian dan selanjutnya," kata dia.

Sementara itu, Kompas.com memberitakan, Ahok keberatan dengan keterangan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin tentang pertemuan Ma'ruf dengan pasangan Calon Gubernur DKI nomor pemilihan satu, Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, pada 7 Oktober.

Ma'ruf Amin menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 30 Januari 2017. Ahok menjadi terdakwa dalam persidangan itu.

Menurut Ahok, Ma'ruf menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ahok mengatakan, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma'ruf agar Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana. Namun, Ma'ruf membantah telepon itu.

"Saya berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap," kata Ahok dalam persidangan itu.

Ahok mengatakan, Ma'ruf tidak pantas menjadi saksi karena tidak obyektif. Ma'ruf dinilai mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada DKI 2017.

Ahok sendiri merupakan salah satu calon pada Pilkada DKI. Ia berpasangan dengan wakilnya saat ini, yaitu Djarot Saiful Hidayat.

Ahok mengatakan, Ma'ruf sudah mempermainkan haknya.

"Percayalah, sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Mahakuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan satu per satu dipermalukan. Terima kasih," ujar Ahok.

Ma'ruf Amin keberatan disebut telah mendukung pasangan Agus-Sylviana.

Menurut dia, pertemuannya dengan Agus-Sylviana bukan dalam rangka memberi dukungan.

"Ya tetap pada keterangan saya, saya keberatan dianggap mendukung pasangan nomor satu. Padahal, tidak ada kaitannya," kata Ma'ruf.

Habib Rizieq Tersangka, Ini Pantun MENOHOK Bikinan Tifatul Sembiring Untuk Umat Islam


[PORTAL-ISLAM]  Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq yang juga Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu ditetapkan tersangka terkait kasus penistaan Pancasila yang dilaporkan Sukmawati Sukarnoputri.

Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 154a KUHP tentang tindak pidana terhadap lambang negara dan atau Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik. Ancaman penjaranya adalah di bawah lima tahun.

Langkah polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka menimbulkan polemik di publik. Di tengah ramainya opini atas penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menciptakan sebuah pantun.

Tifatul merupakan politikus Partai Keadilan Sejahtera yang dikenal pandai dalam membuat pantun. Bahkan, pantun yang dibuatnya tidak dikonsep terlebih dahulu. Sebaliknya, Tifatul melontarkan pantun bersifat spontan.

Berikut pantun Tifatul Sembiring yang diposting melalui akun Twitter @tifsembiring, Selasa 31 Januari 2017.

Kalau situ mengenakan piyama
Tidurlah situ jangan terlambat
Kalau situ melecehkan ulama
Hidup situ gak bakal selamat

Pantun yang dibuat Tifatul Sembiring terkesan berisi sebuah nasihat kepada publik.
Sontak netizen menjadi heboh dan berbondong-bondong mengomentari pantun tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, twit Tifatul itu sudah mendapat Retweet sebanyak 284 dan favorite 304.

Keren, FPI Masuk 3 Besar Ormas Paling Dikenal Umat Islam


[PORTAL-ISLAM]  Nadlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Front Pembela Islam (FPI) merupakan tiga ormas Islam yang paling dikenal umat Islam Indonesia.

Demikian temuan lembaga survei Alvara Research Center.

"Jadi sekarang FPI masuk tiga besar ormas Islam paling dikenal oleh umat Islam Indonesia. Penyebarannya hampir rata mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara hingga Sulawesi," jelas CEO dan Founder Alvara Research Center, Hasanuddin Ali, saat memaparkan survei terbarunya di Kantor PBNU, Keramat Raya, Jakarta Pusat, Senin, 30 Januari 2017.

NU menempati posisi ormas paling dikenal yakni 97,0 persen. Sementara Muhammadiyah 93,4 persen, Front Pembela Islam (FPI) 68,8 persen, Lembaga Dakwah Islamiah (LDII) 35,5 persen, PERSIS 19,0 persen, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) 13,5 persen dan Front Umat Islam (FUI) 9,8 persen.

Sementara itu, sebanyak 50,3 persen umat Islam Indonesia mengaku berafiliasi dengan NU, dengan Muhammadiyah 14,9 persen, FPI 2,4. Sementara ormas Alwasiliyah dan LDII serta ormas Islam lainnya di bawah 2 persen.

Alvara Research Center juga menemukan umat Islam Indonesia mempersepsikan jika Muhammdiyah dan NU adalah ormas yang paling toleran.

"Namun FPI dam HTI dinilai sebagai pembela Islam," beber Ali

Survei dilakukan dengan metode wawancara face to face interview menggabungkan metode random sampling dengan jumlah responden berjumlah 1.626 di 34 provinsi berusia 17-65 tahun. Survei dilakukan pada minggu keempat November hingga minggu ke-1 Desmber 2016 dengan margin of error 2,47 persen.

Habib Rizieq Dicari Kesalahannya, Sementara Penista Agama Dibela

JAKARTA -- Tokoh muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai saat ini marak aksi kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh agama. Kriminalisasi tersebut, menurut dia, dilakukan tanpa keraguan dan seperti tanpa beban.

"Habib Rizieq, Ustaz Bachtiar Nasir, Munarman, dan entah siapa lagi berikutnya, semua dicari-cari dan dibuat-buat kelemahan dan kesalahannya. Sementara si penista agama Islam dibela, dikawal ketat, dan diberikan kesempatan terus untuk terus menyakiti umat Islam dengan ocehannya," ujarnya, Selasa (31/1).

Dia mengibaratkan situasi di Indonesia saat ini seperti perang. Penguasa, kata dia, sudah hampir mengeluarkan semua amunisinya seperti pistol, bayonet, senapan, granat, dan peluru kendali.

Ibarat dalam perang, berbagai pasukan pun sudah diterjunkan, mulai relawan, gerilyawan, para militer, pasukan bersenjata pun sudah dihadapkan dan mulai melukai masyarakat sipil serta menghancurkan bangunan-bangunan prestasi, sejarah, dan peradaban yang sudah ada.

Tinggal bom atom saja yang belum dikeluarkan, yang bisa meluluhlantakkan seluruh negeri termasuk dirinya sendiri. "Dan itu semua hanya karena Ahok, yang entah apa prestasinya selain pembohong, tukang maki, penista agama, tukang gusur rakyat, dan tak bersih juga dari indikasi KKN," kata dia.

Pertanyaannya, lanjut Doli, apakah negara sebesar Indonesia ini harus dikorbankan hanya untuk seorang Ahok. Menurut dia, bagi yang berpikir waras, tidak bisa menghindari jawaban kesimpulan bahwa ada kekuatan besar dan berbagai kekuatan lain di belakang Ahok.

Sumber Republika

WASPADA! Muncul Akun Twitter Ketua MUI PALSU


[PORTAL-ISLAM]  Akun Twitter dengan nama @khmaruf_amin dengan foto Ketua Umum MUI yang juga Rais Aam PBNU dipastikan palsu. Ketua MUI Bidang Infokom/Wakil Sekjen PBNU Masduki Baidlowi meminta agar masyarakat tidak terkecoh dengan akun tersebut.

"Masyarakat untuk mengetahui bahwa akun tersebut adalah palsu sehingga tidak terkecoh," kata Masduki di Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.

Ia mengatakan, KH Maruf Amin, baik sebagai pribadi maupun sebagai Ketua Umum MUI dan Rais Aam PBNU tidak memiliki akun twitter dan tidak aktif di media sosial.

"Akun Twitter @khmaruf_amin bukan milik Ketua Umum MUI/Rais Aam PBNU sehingga seluruh isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Masduki.

Ia mengatakan, tindakan pemalsuan ini jelas melanggar hukum dan meminta aparat kepolisian untuk mengusut pelakunya.

"Tolong ini diberitakan biar masyarakat tahu akun itu palsu," kata Masduki ketika dikonfirmasi kebenaran pernyataan tertulisnya yang dikirim via whatsapp ke wartawan

Saat ini akun tersebut sudah tidak dapat dilacak lagi keberadaannya.

Senin, 30 Januari 2017

Ketum MUI : Ucapan Ahok Perlu Ada Tindakan Hukum

JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 merupakan isu nasional sehingga perlu ada tindakan hukum untuk memprosesnya.

Hal itu terkait kuasa hukum Ahok yang mempertanyakan sikap MUI DKI Jakarta yang menyebutkan telah menegur Ahok untuk tidak mengeluarkan ujaran kebencian dan pernyataan yang meresahkan umat Islam di DKI Jakarta.

"Ini sudah isu nasional, bukan lagi masalah daerah di mana berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Ma'ruf saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).

Ma'ruf pun menyatakan tidak ada pertentangan antara teguran dari MUI DKI Jakarta dengan sikap dan pendapat keagamaan MUI terhadap ucapan Ahok.

"Karena teguran itu belum menjawab tuntutan masyarakat. Masyarakat juga berharap bisa ditindaklanjuti ucapan terdakwa ini kepada penegak hukum sehingga dianggap cukup," ucap Ma'ruf.

Ma'ruf menyatakan sikap dan pendapat keagamaan terkait penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibahas oleh empat komisi di dalam MUI.

"Empat komisi yang terdiri dari komisi fatwa, undang-undang, pengkajian, dan informasi melakukan penelitian dan investigasi di lapangan kemudian melakukan pembahasan," tuturnya.

Setelah dilakukan pembahasan di empat komisi itu, kata Ma'ruf, hasilnya dilaporkan kepada pengurus harian.

"Kemudian dibahas lagi di pengurus harian termasuk saya. Pengurus harian itu ada ketua umum, wakil ketua, dan sekretaris-sekretaris. Pengurus harian inti ada sekitar 20 orang," katanya.

Ma'ruf menyatakan setelah pembahasan dalam pengurus harian kemudian lahir sikap dan pendapat keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa ucapan "dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51" itu mengandung penghinaan terhadap agama dan ulama.

Sumber : antara

Ketum MUI Tegaskan Habieb Rizieq Diutus Kawal Kasus Ahok


JAKARTA -- ‎Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin menegaskan dalam kesaksiannya bahwa pihaknya telah mengutus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab sebagai ahli agama yang mengawal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pernyataan tersebut dilontarkan sebagai jawaban atas pertanyaan penasehat hukum Ahok dalam sidang lanjutan di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (1/2). "Betul (Rizieq diutus kawal penistaan agama)," ujar Kiai Ma'ruf menjawab pertanyaan pengacara Ahok dengan singkat.

Kiai Ma'ruf kemudian menjelaskan bahwa alasan MUI meminta Habib Rizieq untuk mengawal kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok lantaran ‎Habib Rizieq dianggap menguasai kasus tersebut.

"‎Beliau menguasai itu, tamatan dari S1 di Arab Saudi dan beliau doktor," kata Ma'ruf. Sampai saat ini, persidangan masih terus berlangsung. Masuki waktu dzuhur, sidang sempat ditunda untuk menunaikan shalat.

Seperti diketahui, selain Kiai Ma'ruf dalam sidang kedelapan hari ini JPU juga akan menghadirkan empat orang saksi lainnya, yaitu saksi pelapor Ibnu Baskoro, dua orang saksi fakta yang merupakan nelayan di Kepulauan Seribu, yakni Zainudin Alias Panel, dan Saifudin alias Deny, serta salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar.

Sumber: Republika

Kesaksian KETUA MUI dalam Sidang AHOK PENISTA AGAMA

JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam sidang kedelapan perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, menayakan sejumlah hal kepada Kiai Ma'ruf, mulai dari pertama kali mengetahui kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok hingga dikeluarkannya fatwa MUI yang menyarakan Ahok melakukan penodaan Alquran dan Ulama.

Dalam kesaksiannya, Kiai Ma'ruf menjelaskan dirinya mendapat informasi tersebut dari pemberitaan di media massa, kemudian ada banyak pihak yang meminta MUI untuk berpendapat. "Ada permintaan dari masyarakat, ada yang lisan dan tertulis. Agar (MUI) segera ada pegangan. Ada dari forum antipenistaan," ujar Ma'ruf dalam persidangan.

Banyaknya permintaan dari masyarakat tersebut, kata dia, MUI selanjutnya membentuk tim. Tim tersebut terdiri dari empat komisi, komisi fatwa, pengkajian, perundang-undangan, dan informasi komunikasi.

"Yang bahas ketum (ketua umum), sekretaris-sekretaris. Sekitar 20 orang yang membahas. (Mulai) Melakukan penelitian, investigasi di lapangan, pembahasan dan menyimpulkan," kata Kiai Ma'ruf.

Setelah itu, MUI melakukan pembahasan mulai dari 1 sampai 11 Oktober 2016. Setelah 11 hari membahas, pernyataan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 ini dianggap telah melakukan penodaan agama saat mengutip surah al-Maidah ayat 51.

"Bahwa ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Alquran dan ulama. Produknya keputusan pendapat dan sikap keagaaman MUI," kata dia

Kiai Ma'ruf menambahkan, hasil yang menyatakan Ahok melakukan penghinaan terhadap Alquran dan ulama produknya lebih tinggi dari fatwa. Hal ini dikarenakan melibatkan empat komisi dalam pembahasan.

"Lebih tinggi ini. Karena dibahas bukan hanya komisi fatwa, tapi empat komisi. Dibahas pengurus harian kemudian produknya menjadi pendapat dan sikap MUI," kata dia.

Seperti diketahui, selain Kiai Ma'ruf dalam sidang kedelapan hari ini JPU juga akan menghadirkan empat orang saksi lainnya, yaitu saksi pelapor Ibnu Baskoro, dua orang saksi fakta yang merupakan nelayan di Kepulauan Seribu, yakni Zainudin Alias Panel dan Saifudin alias Deny, serta salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar.

Ucapan Ahok Sudah Dibahas Empat Komisi MUI


Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyatakan sikap dan pendapat keagamaan terkait penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibahas oleh empat komisi di dalam MUI.

"Empat komisi yang terdiri dari komisi fatwa, undang-undang, pengkajian, dan informasi melakukan penelitian dan investigasi di lapangan kemudian melakukan pembahasan," kata Ma'ruf saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).
Setelah dilakukan pembahasan pada empat komisi itu, kata Ma'ruf, hasilnya dilaporkan kepada pengurus harian. "Kemudian dibahas lagi di pengurus harian termasuk saya. Pengurus harian itu ada ketua umum, wakil ketua, dan sekretaris-sekretaris. Pengurus harian inti ada sekitar 20 orang," katanya.

Ma'ruf menyatakan, setelah pembahasan dalam pengurus harian kemudian lahir sikap dan pendapat keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa ucapan "dibohongi pakai surah al-Maidah ayat 51" itu mengandung penghinaan terhadap agama dan ulama.

Ia mengatakan, sikap dan pendapat keagamaan MUI itu ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal MUI. "Dibandingkan dengan fatwa, kami keluarkan pendapat dan sikap keagamaan MUI karena tidak hanya dibahas di komisi fatwa tetapi juga dibahas dengan empat komisi dan pengurus harian, lebih banyak yang terlibat," kata Ma'ruf.

Ia menyatakan bahwa penelitian dan pembahasan soal ucapan Ahok itu berlangsung selama 11 hari sampai dikeluarkannya sikap dan pendapat keagamaan MUI. "Dari 1 sampai 11 Oktober 2016 dibahas sampai produk ini keluar. Sikap dan pendapat ini ditujukan kepada penegak hukum untuk diproses agar kegaduhan di masyarakat tidak mengarah ke sikap anarkis. Tentu penegak hukum ini, pertama ke pihak kepolisian," ujar Ma'ruf.

Jaksa penuntut umum (JPU) sendiri menghadirkan lima saksi dalam sidang kedelapan Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa. Lima saksi itu antara lain dua saksi dari nelayan di Pulang Panggang, Kepulauan Seribu, yaitu Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni.

Selanjutnya Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Menurut pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sumber : Antara