Senin, 16 Januari 2017

9 Bulan Ditahan Tanpa Dosa, Tajudin Si Penjual Cobek Akhirnya Sujud Syukur Setelah Hirup Udara Bebas



Tajudin akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah 9 bulan ditahan tanpa dosa. Pria penjual cobek ini lalu bersujud syukur dan berdoa sebelum meninggalkan Rutan Kelas I Tangerang. Tajudin, yang mengenakan kaus warna cokelat dan celana panjang warna hitam, bersujud syukur di depan pintu Rutan Kelas 1 Tangerang, Sabtu (14/1/2017).

Dia kemudian memanjatkan doa. Wajah Tajudin terlihat semringah. "Alhamdulillah, saya bersyukur sama Allah," kata Tajudin setelah keluar dari pintu rutan. Dia melangkah pasti meninggalkan rutan sambil dirangkul tim kuasa hukumnya.

Penjual cobek miskin Tajudin harus menghuni penjara selama 9 bulan. Kebebasannya dirampas setelah dituduh mengeksploitasi anaknya, yaitu Cepi (14) dan Dendi, yang ikut membantunya menjual cobek di sekitar Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan.



Tuduhan yang ditujukan ke dirinya itu, kata Tajudin menyisakan trauma mendalam. Berbulan-bulan dipenjara, membuat istri dan anaknya terlantar. Selama ini Tajudin merupakan tulang punggung bagi keluarganya.

“Saya tulang punggung keluarga satu-satunya. Karena ini istri dan anak-anak saya ikut susah,” ujar Tajudin.

Tajudin mengaku istrinya melahirkan anak bungsunya saat dirinya berada di balik jeruji benci. Ia pun ingin segera pulang dan berkumpul dengan keluarganya.

“Istri saya habis melahirkan, buat makan sendiri saja susah‎. Mungkin kemarin nafkah dia nyari sendiri,” ucap Tajudin

Kebebasan Tajudin terenggut setelah Polres Tangerang Selatan menangkapnya 20 April 2016 silam. Saat itu Tajudin tengah menjemput dua bocah yang membantunya menjual cobek di Graha Bintaro.
Setelah 9 bulan ditahan, Akhirnya PN Tangerang memvonis bebas Tajudin karena dirinya tidak terbukti mengeksploitasi anak seperti tuduhan jaksa. Dengan pertimbangan sosiologis, di mana anak-anak membantu orang tuanya.

"Melepaskan terdakwa dari dakwaan. Secara sosiologis, anak-anak sudah biasa membantu orang tuanya," ucap majelis hakim dengan suara bulat, Kamis (12/1).

Sumber: http://www.kabarmakkah.co/2017/01/9-bulan-ditahan-tanpa-dosa-tajudin-si.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar