Selasa, 31 Januari 2017
Jadi Saksi, Ketua MUI Ma'ruf Amin Malah DIANCAM DIPOLISIKAN oleh Ahok
[PORTAL-ISLAM] Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin mengatakan lembaganya mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan terhadap dugaan penistaan agama terhadap Al Quran dan Ulama yang dilakukan Petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Keputusan tersebut adalah derajat yang paling tinggi yang dikeluarkan MUI dan baru kali ini pernah dikeluarkan sejak MUI berdiri.
Keterangan tersebut disampaikan Ketua MUI, KH Maruf Amin saat bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan penitaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2017.
"Produknya keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia," kata Maruf Amin.
Keputusan tersebut, kata Maruf, dihasilkan dari rapat empat terlebih dahulu. Empat komisi tersebut adalah Komisi Fatwa, Komisi Pengkajian, Komisi Hukum dan Perundangan serta Komisi Informasi dan Komunikasi. Rapat empat komisi tersebut melakukan penelitian investigasi di lapangan kemudian melakukan pembahasan dan menyimpulkan.
"Ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Al Quran dan Ulama," kata Maruf menjawab pertanyaan hakim.
Kemudian, hasil rapat empat komisi kemudian dibawa lagi untuk dibahas dalam rapat pengurus harian yang dihadiri oleh ketua umum, wakil ketua umum, serektaris dan wakil sekretaris. Dalam pembahasan tersebut, pihaknya hanya fokus pada ucapan Ahok yakni kalimat yang menyatakan 'dibohongi pakai Al Maidah 51'.
Maruf Amin mengatakan, pihaknya tidak perlu meminta klarifikasi dari Ahok karena sudah ada ucapan Ahok baik melalui tayangan video atau teks.
Keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tersebut kemudian ditujukan kepada penegak hukum untuk diproses lebih lanjut agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat dan tidak meimbulkan tindakan anarkis karena permasalahan tersebut berubah menjadi masalah nasional.
"Ditujukan kepada penegak hukum untuk diproses supaya kegaduhan masyarakat tidak menimbulkan tindakan anarkis tapi bisa terkanalisir sehingga bisa diproses pihak penegak hukum. Tentu pertama pihak kepolisian dan selanjutnya," kata dia.
Sementara itu, Kompas.com memberitakan, Ahok keberatan dengan keterangan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin tentang pertemuan Ma'ruf dengan pasangan Calon Gubernur DKI nomor pemilihan satu, Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, pada 7 Oktober.
Ma'ruf Amin menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 30 Januari 2017. Ahok menjadi terdakwa dalam persidangan itu.
Menurut Ahok, Ma'ruf menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ahok mengatakan, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma'ruf agar Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana. Namun, Ma'ruf membantah telepon itu.
"Saya berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap," kata Ahok dalam persidangan itu.
Ahok mengatakan, Ma'ruf tidak pantas menjadi saksi karena tidak obyektif. Ma'ruf dinilai mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada DKI 2017.
Ahok sendiri merupakan salah satu calon pada Pilkada DKI. Ia berpasangan dengan wakilnya saat ini, yaitu Djarot Saiful Hidayat.
Ahok mengatakan, Ma'ruf sudah mempermainkan haknya.
"Percayalah, sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Mahakuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan satu per satu dipermalukan. Terima kasih," ujar Ahok.
Ma'ruf Amin keberatan disebut telah mendukung pasangan Agus-Sylviana.
Menurut dia, pertemuannya dengan Agus-Sylviana bukan dalam rangka memberi dukungan.
"Ya tetap pada keterangan saya, saya keberatan dianggap mendukung pasangan nomor satu. Padahal, tidak ada kaitannya," kata Ma'ruf.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar