Dalam konferensi persnya yang digelar pada Kamis, KPK menyatakan penangkapan ini terkait dugaan suap atas penanganan judical review/uji materil UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) di Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam konpers juga menyatakan kasus Patrialis Akbar yang berujung penangkapan dilakukan dari laporan/informasi dari masyarakat.
"Bahwa KPK tidak menargetkan secara khusus hakim-hakim MK dalam kasus ini tapi ini betul-betul karena informasi dari masyarakat," kata Laode. [Lihat video Youtube konpers KPK]
Bisa disimpulkan, laporan warga pada kasus Patrialis Akbar dengan sigap ditindaklanjuti KPK dan langsung dilakukan penangkapan. Walau saat ditangkap tidak ada barang bukti uang suapnya. Juga tidak ada kerugian negara pada kasus ini.
Lantas dikatakan informasi masyarakat. Masyarakat mana? Tidak dijelaskan KPK. Anonim dong?
Beda halnya saat KPK menangani Ahok.
Kasus Sumber Waras Ahok, bukan sekedar laporan warga, tapi Laporan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Bukan laporan biasa, tapi hasil audit. Bukan audit biasa, tapi audit investigasi!
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan audit investigasi pengadaan lahan RS. Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada Senin, 7 Desember 2015, di Gedung KPK, Jakarta.
Dihadapan wartawan, Anggota BPK, Eddy Mulyadi Soepardi mengatakan terjadi enam penyimpangan yang ditemukan oleh BPK terkait proses pembelian lahan RS. Sumber Waras. Enam penyimpangan itu yaitu penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim, pengadaan pembelian lahan RS. Sumber Waras penetuan harga dan penyerahan hasil.
Link: https://web.bpk.go.id/berita-utama/Pages/bpk-serahkan-audit-investigasi-pembelian-lahan-rs-sumber-waras-ke-kpk.aspx
Kasus Ahok Sumber Waras juga jelas ada kerugian negara.
"Jadi dari hasil pemeriksaan investigatif, clear, BPK temukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara," kata Kaditama Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan (Revbang) BPK RI Bahtiar di gedung BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (13/4).
Kerugian negara Rp 191,33 Miliar. [Beritasatu]
TAPI.... KENAPA SAMPAI SEKARANG AHOK MASIH BEBAS?
PADAHAL AUDIT BPK SUDAH DILAPORKAN KE KPK SEJAK 7 DESEMBER 2015, ALIAS SUDAH 1 TAHUN LEBIH !!!
TAPI AHOK MASIH BEBAS MELENGGANG.
SEDANG PATRIALIS AKBAR LANGSUNG DITANGKAP, PADAHAL CUMA DARI LAPORAN/INFORMASI MASYARAKAT.
Apakah KPK memang betul-betul sudah berubah jadi KOMISI PERLINDUNGAN KORUPSI? Seperti yang tercantum dalam surat resmi Kemendagri ke KPK beberapa waktu lalu?
Masih ingat, Kementerian Dalam Negeri mengirim surat ke KPK dan disitu ditulis kepanjangan dari KPK adalah Komisi Perlindungan Korupsi?
Mungkin itu salah ketik tidak sengaja, seperti dilansir BBC, tapi semua kejadian di dunia ini bagi Allah Yang Maha Kuasa adalah tidak ada yang tanpa sengaja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar