JAKARTA - Klaim terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki bukti Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menerima telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 Oktober 2016 ditanggapi Partai Demokrat. Partai berlambang mercy itu menantang Ahok membuktikan klaimnya itu.
"Kita kasih kesempatan Pak Ahok untuk membuktikan legalitas tuduhannya. Apakah secara proses sah? Apakah substasinya mendasar? Hanya Ahok yang bisa mempertanggungjawabkan," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR Didik Mukrianto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Menurut dia, dalam perspektif hukum ada penggalan proses persidangan kasus Ahok kemarin yang cukup substantif dan menarik untuk dibedah agar publik juga bisa paham.
"Dalam persidangan dinyatakan bahwa pihak Ahok mempunyai rekaman pembicaraan handphone KH Ma'ruf Amin. Jelas berarti ada penyadapan," katanya.
Anggota Komisi III DPR ini melanjutkan, dalam perspektif hukum termasuk Pasal 5 Undang-undang ITE, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Menurut dia, pertanyaannya sederhana, apabila ada seseorang yang mengaku mempunyai hasil sadapan tersebut, dari mana mendapatkannya.
"Apakah dari penyadapan ilegal yang dilakukan sendiri atau dari pihak lain yang tidak punya kewenangan?" ucapnya.
Dia berpandangan, tentu tidak setiap orang bisa menyadap, hanya pihak tertentu dan alat negara yang mempunyai perangkatnya. "Tentu hal menarik yang perlu diungkap adalah sumber sadapan. Tanpa tidak harus menerka-nerka kita tahu aparat negara mana yang punya perangkatnya," katanya.
Masih kata Didik, berbahaya kalau sumber sadapan tersebut didapat dengan cara yang melanggar hukum dan pihak yang tidak mempunyai kewenangan. "Belum lagi apabila sadapan itu diperuntukkan untuk tujuan yang melanggar hukum dan di luar batas kewenangan, bisa lebih bahaya lagi," ungkapnya.
Diketahui, kemarin Ahok mengancam akan memproses secara hukum Kiai Ma'ruf Amin. Sebab, Ahok menilai Ma'ruf Amin telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus penistaan agama kemarin.
Ahok mengklaim memiliki bukti Ma'ruf Amin menerima telepon dari Ketua Umum Partai Demokrat SBY pada 6 Oktober 2016, atau sehari sebelum Ma'ruf Amin menerima kunjungan pasangan Agus-Sylvi di Kantor PBNU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar