"Sebagai lembaga penegak hukum POLRI seharusnya hanya menjalankan hukum yang telah ada, dan tidak boleh menciptakan norma baru dalam caranya membela Presiden.
Tugas POLRI bukan melindungi Presiden, terlebih jika perlindungan itu adalah perlindungan politik dengan mengatas-namakan hukum.
Tugas POLRI adalah menegakan hukum dan mengayomi masyarakat Indonesia, bukan 'menghabisi' pihak yang dianggap bisa mengganggu presiden secara politik."
Prof Dr Asep Warlan
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan
http:// www.teropongsenayan.com/ 54802-polisi-dinilai-menjad i-bak-parpol-pendukung-pem erintah-ini-penjelasan-ase p-warlan
Tugas POLRI bukan melindungi Presiden, terlebih jika perlindungan itu adalah perlindungan politik dengan mengatas-namakan hukum.
Tugas POLRI adalah menegakan hukum dan mengayomi masyarakat Indonesia, bukan 'menghabisi' pihak yang dianggap bisa mengganggu presiden secara politik."
Prof Dr Asep Warlan
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan
http://
Tidak ada komentar:
Posting Komentar