Senin, 28 November 2016

Inilah Enam Kesepakatan Aksi Bela Islam III Antara GNPF MUI dengan Polri

FPI Online, Jakarta - Jelang Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 mendatang, telah tercapai sejumlah kesepakatan antara pihak penyelenggara aksi yaitu Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) dengan Kepolisian Republik Indonesia.
Berikut enam butir kesepakatan yang dibacakan oleh Ketua Pembina GNPF MUI Habib Rizieq Syihab saat konferensi pers bersama Pimpinan MUI dan Kapolri di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).
1. GNPF MUI bersama Polri sepakat, bahwa Aksi Bela Islam III tetap akan digelar pada 2 Desember 2016 dalam bentuk aksi unjuk rasa yang super damai, berupa aksi ibadah gelar sajadah. Akan tetapi tanpa merubah tuntutan utama aksi 212, yaitu tegakkan hukum yang berkeadilan, dan target kami tetap penista agama agar ditahan.
2. GNPF MUI dan Polri sepakat, bahwa dalam Aksi Bela Islam III akan digelar zikir dan doa untuk keselamatan negeri, serta tausiyah umaro dan ulama di lapangan Monas dan sekitarnya dari jam 08.00 pagi hingga shalat Jumat. 
"Berkenaan tersebut kami mengajak seluruh jajaran TNI dan Polri untuk ikut serta dalam rangkaian acara Aksi Bela Islam III," ujar Habib Rizieq. 
3. GNPF MUI dan Polri sepakat, usai shalat Jumat para pimpinan GNPF-MUI akan menyapa umat Islam di sepanjang jalan sekaligus melepas mereka agar pulang dengan tertib.
4. GNPF MUI dan Polri sepakat, perlunya dibentuknya tim terpadu antara satgas GNPF-MUI dengan TNI dan polri untuk mengatur teknis pelaksanaan. 
Teknis tersebut antara lain: 
a. Penetapan kiblat, posisi panggung dan pengaturan sound.
b. Membuka semua pintu monas dan membuat pintu darurat di sekitar monas. 
c. Menyediakan posko medis dan logistik serta tempat wudhu dan toilet
d. Menempatkan satgas GNPF-MUI dari berbagai laskar ormas Islam yang akan ditempatkan perempatan jalan sepanjang lokasi untuk menyambut kedatangan umat Islam dari berbagai daerah.
e. Mengatur shaf diluar Monas manakala didalam Monas tidak menampung.
f. Tim terpadu juga akan mengatur bagi peserta aksi dari luar agama Islam agar bisa ikut dengan nyaman.
5. GNPF MUI dan Polri sepakat, jika ada gerakan pada 2 Desember 2016 diluar kesepakatan yang kami buat, maka kami nyatakan itu bukan bagian daripada Aksi Bela Islam III dan kami dari GNPF MUI tidak bertanggungjawab serta kepolisian RI merupakan hak dan kewajibannya untuk mengantisipasi dan mengatasinya.
6. GNPF MUI dan Polri sepakat, tidak ada lagi himbauan-himbauan dari Polda di seluruh Indonesia yang menghalangi-halangi umat Islam untuk ikut hadir aksi Bela Islam III, termasuk tidak boleh juga ada himbauan kepada perusahaan transportasi untuk tidak melayani peserta aksi yang ingin ikut Aksi Bela Islam III.

Sumber : Suara Islam Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar